Berita

MV. Hai Fa/net

Pernyataan Plt Jamwas Ngawur, Harusnya Hormati Putusan Pengadilan

SELASA, 19 MEI 2015 | 03:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, terkait perkara ilegal fishing kapal berbendera Panama, MV. Hai Fa, disesalkan.

Jasman menyebut Pengadilan Tinggi Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon keliru besar memutus perkara itu.

"Sangat aneh ketika putusan pengadilan sudah ditingkat PT, (Jasman Pandjaitan) masih mempersoalkan locus delictie. Seharusnya Kejaksaan Agung cermat untuk menuding kekeliruan ada di pengadilan. Sekarang penyidiknya siapa? Pelimpahan perkaranya seperti apa sebelum masuk pengadilan," ujar pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Agustinus Pohan dalam keterangannya, Senin (18/5).


Dalam keputusannya, Pengadilan Tinggi Maluku menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.Amb tertanggal 25 Maret 2015, yang menghukum nahkoda kapal MV. Hai Fa, Zhu Nien Le dengan hukuman denda Rp 200 juta. Kapal MV. Hai Fa sendiri ditangkap oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jasman mengatakan PN Ambon dan PT Maluku keliru besar memutus perkara itu. Menurut dia, berdasarkan competensi relatif, PN Ambon tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara kapal MV. Hai Fa karena locus delictie berada d wilayah PN Sorong atau Merauke.

Agustinus mengatakan, ketika kasus ini menjadi polemik yang menyebabkan Menteri KKP Susi Pudjiastuti naik pitam, seharusnya dilihat dari kacamata hukum yang berlaku di Indonesia.

"Hukum Indonesia itu jangan disisipi hukum rimba. Jika tuntutan JPU atau putusan pengadilan kurang memuaskan, apakah UU Perikanan yang mengatur hukuman illegal fishing sudah tegas?" tanyanya.

Untuk itu, ia berharap baik pejabat ataupun Kejaksaan Agung menghormati putusan pengadilan yang ada.

"Putusan PT yang menguatkan PN jelas membuktikan putusannya sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika belum puas, bisa kasasi atau revisi UU perikanan," tuturnya.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya