Berita

MV. Hai Fa/net

Pernyataan Plt Jamwas Ngawur, Harusnya Hormati Putusan Pengadilan

SELASA, 19 MEI 2015 | 03:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, terkait perkara ilegal fishing kapal berbendera Panama, MV. Hai Fa, disesalkan.

Jasman menyebut Pengadilan Tinggi Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon keliru besar memutus perkara itu.

"Sangat aneh ketika putusan pengadilan sudah ditingkat PT, (Jasman Pandjaitan) masih mempersoalkan locus delictie. Seharusnya Kejaksaan Agung cermat untuk menuding kekeliruan ada di pengadilan. Sekarang penyidiknya siapa? Pelimpahan perkaranya seperti apa sebelum masuk pengadilan," ujar pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Agustinus Pohan dalam keterangannya, Senin (18/5).


Dalam keputusannya, Pengadilan Tinggi Maluku menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 01/PID.SUS/PRK/2015/PN.Amb tertanggal 25 Maret 2015, yang menghukum nahkoda kapal MV. Hai Fa, Zhu Nien Le dengan hukuman denda Rp 200 juta. Kapal MV. Hai Fa sendiri ditangkap oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Jasman mengatakan PN Ambon dan PT Maluku keliru besar memutus perkara itu. Menurut dia, berdasarkan competensi relatif, PN Ambon tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara kapal MV. Hai Fa karena locus delictie berada d wilayah PN Sorong atau Merauke.

Agustinus mengatakan, ketika kasus ini menjadi polemik yang menyebabkan Menteri KKP Susi Pudjiastuti naik pitam, seharusnya dilihat dari kacamata hukum yang berlaku di Indonesia.

"Hukum Indonesia itu jangan disisipi hukum rimba. Jika tuntutan JPU atau putusan pengadilan kurang memuaskan, apakah UU Perikanan yang mengatur hukuman illegal fishing sudah tegas?" tanyanya.

Untuk itu, ia berharap baik pejabat ataupun Kejaksaan Agung menghormati putusan pengadilan yang ada.

"Putusan PT yang menguatkan PN jelas membuktikan putusannya sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika belum puas, bisa kasasi atau revisi UU perikanan," tuturnya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya