Kementerian Kesehatan didesak untuk segera membentuk tim pengawas pelaksanaan BPJS.
Desakan ini disampaikan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini sebagai reaksi atas pemberitaan lamanya penanganan ibu hamil di Bekasi yang akhirnya kehilangan bayi kembarnya minggu lalu.
Amelia menyayangkan lambatnya penanganan Ibu Sri Supartini dan bayi kembarnya yang tak tertolong karena ketaktersediaan inkubator dengan alasan keterlambatan karena bayi yang akan dirawat tidak ditanggung BPJS.
"Tujuan BPJS dan sistem yang dibangun sudah bagus. Namun yang kurang adalah sosialisasi. Dan yang terpenting adalah penerimaan rumah sakit atas pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan. Tak sedikit saya menerima aduan dari masyarakat mengenai hal ini, juga temuan-temuan di Puskesmas dan RS," kata Amelia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (18/5.
Kasus Sri dan bayinya bukan satu-satunya contoh atas keluhan sepal pelayanan pasien anggota BPJS. Menurut Amelia, keluhan yang sama banyak diterima oleh anggota DPR Fraksi NasDem dari masyarakat di dapilnya ketika reses.
Ia pun menambahkan bahwa Komisi IX dalam masa sidang ini akan membentuk Panja BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti kondisi di lapangan.
"Implementasi BPJS, mulai dari kurangnya alat kesehatan, fasilitas kesehatan, dan pelayanan kesehatan menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Tak mudah memang menjalankan sistem jaminan kesehatan sebesar ini, oleh karena itu seharusnya ada tim pengawas sebagai bagian dari evaluasi," paparnya.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, pasal 1 ayat 4 dijelaskan peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling lambat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Berdasarkan UU itu, Amelia mengatakan pendaftaran bayi dalam kandungan dilakukan dengan cara mencantumkan data sesuai dengan identitas ibu bayi, dengan nomor KK yang sama. Selanjutnya, sambung Amelia, pihak BPJS seharusnya bisa menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana memenuhi kelengkapan administrasi seperti tanggal lahir dan jenis kelamin.
Amelia sangat menyayangkan BPJS belum mampu menyosialisasikan hal krusial ini secara menyeluruh kepada masyarakat. Sehingga tak heran banyak masyarakat tak tahu. Padahal kebijakan pendaftaran bayi menjadi peserta telah ditegaskan juga dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Harusnya, kata Amelia, BPJS bersama Pemda dan kelompok masyarakat menjadi corong sosialiasi, tak ketinggalan pula rumah sakit dan puskesmas. Karenanya, Amelia menunggu panja BPJS di komisinya untuk menyampaikan usulan pembentukan tim ini.
"Karena selain penanganan dan sosialisasi yang kurang, pekerjaan rumah BPJS juga masih soal data yang belum bisa terintegrasi dengan data lama di Jamkesmas," pungkas legislator dapil Jateng VII ini.
[dem]