RMOL. Meski belum mendengar secara langsung putusan akhir PTUN tentang sengketa Golkar, Waketum Golkar kubu Munas Bali Setya Novanto meminta kubu Agung dan Ical untuk menghormati keputusan hakim pengadilan tersebut.
"Saya belum baca putusannya, tapi apapun putusannya semua harus menghargai apa yang diputuskan oleh hakim," ujar Ketua DPR RI itu saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Senin, 18/5).
Dijelaskan Setnov, begitu ia disapa, revisi UU Pilkada akan terus berjalan meski SK Menkumham soal Golkar sudah digugurkan. Revisi UU Pilkada, kata dia, bukan karena ada parpol yang berseteru, melainkan karena ada usulan-usulan dari Komisi II DPR RI.
"Revisi ini bukan karena menang kalah dalam PTUN. Tapi menyangkut usulan-usulan komisi II, seperti azas efisiensi pilkada dan pendanaan partai yang belum dimasukkan," tandasnya.
Majelis Hakim PTUN sebelumnya mengeluarkan putusan mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta dibawah kepemimpinan Agung Laksono
Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara Golkar antara lain seorang Hakim Ketua Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur, dan Tri Cahya Indra Permana berkesimpulan untuk mewajibkan Tergugat dalam hal ini Menkumham menarik SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono
. [sam]