Berita

PD Dharma Jaya/net

X-Files

Jaksa Cari Tersangka Baru Kasus PD Dharma Jaya

Sudah Periksa Sederet Saksi
SENIN, 18 MEI 2015 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejagung mengantongi nama tersangka baru kasus korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya. Tersangka kedua kasus ini, kemungkinan berasal dari anggota DPRD DKI.
 
 Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Mudan Pidana Khusus (Dirdik-Jampidsus) Maruli S Hutagalung menjelas­kan, dirinya telah menandatan­gani surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus korupsi di PD Dharma Jaya.

"Saya sudah menandatangani sprindik kasus ini," katanya, Jumat (15/5) lalu.


Namun, begitu dikonfirmasi sprindik itu atas nama tersangka siapa, dia tak bersedia memberi penjelasan spesifik. Intinya, dia menandaskan, jajarannya tengah mengintensifkan penyidikan kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp 4,2 miliar tersebut.

"Kita sedang telusuri kasus ini," ucapnya.

Dikonfirmasi mengenai teknis pemeriksaan saksi-saksi yang dilaksanakan jajarannya, dia pun tak bersedia memaparkan identitas sederet nama saksi.

Menambahkan penjelasan tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony TSpontana yang dikonfirmasi kemarin mengata­kan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi yang dimintai keterangan, masing-masing berasal dari PD Dharma Jaya, rekanan proyek dan staf DPRD DKI.

Senada dengan Maruli, ia menolak membeberkan substansi pemeriksaan saksi-saksi dan identitas mereka. Dikemukakan, rangkaian pemeriksaan saksi-saksi ditujukan guna mengetahui siapa saja pihak yang terlibat da­lam mengurusi anggaran proyek di PD Dharma Jaya.

"Siapa pihak yang mengurusi tata kelola daging sapi berikut teknis pembayaran dan setoran ke kas Pemerintah Provinsi DKI," ucapnya.

Lebih jauh, dia memastikan, keterangan saksi-saksi terse­but juga telah dikonfrontir dengan keterangan tersangka bekas Dirut PD Dharma Jaya, Zainuddin.

Yang jelas, paska penahanan Dirut Dharma Jaya Jumat (10/5) lalu, penyidik memperoleh ket­erangan-keterangan yang meng­indikasikan keterlibatan pihak lainnya.

Dengan kata lain, penangkapan dan penahanan yang diikuti serangkaian pemeriksaan inten­sif terhadap Zainuddin, mem­berikan hasil signifikan dalam proses penyidikan perkara.

"Banyak temuan yang diper­oleh dari pemeriksaan tersang­ka," ujarnya.

Temuan-temuan itu pun di­analisis dan dikembangkan pe­nyidik guna mengetahui peranan sejumlah kalangan. Dengan kata lain, sebutnya, penyidik telah mengembangkan proses peny­idikan ke berbagai arah.

Melalui penyidikan tersebut, penyidik pun menemukan se­jumlah pihak yang diduga ikut berperan serta dalam kejahatan yang dilakukan tersangka. Tony menolak merinci, apa peran serta pihak lain tersebut, serta siapa orang yang diduga turut membantu tersangka melakukan tindak pidana di sini. "Soal itu nanti penyidik yang akan me­nyampaikannya."

Tony tak menepis kemungki­nan, tersangka yang dikantongi penyidik berasal dari lingkup DPRD DKI. "Bisa saja, kemung­kinan itu kan bisa pada siapa saja," katanya.

Namun, dia menekankan, pen­etapan tersangka harus diikuti oleh bukti-bukti konkret.

Dia menambahkan, konsul­tasi Gubernur Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok mengenai permasalahan PD Dharma Jaya ke KPK beberapa waktu lalu, tidak menjadi persoalan bagi kejaksaan. Justru hal itu menjadi catatan dan pertimbangan peny­idik. "Kita sudah koordinasi juga dengan KPK."

Intinya, menurut Tony, KPK memberikan persetujuan bagi kejaksaan yang lebih dulu me­nangani kasus yang berkaitan dengan dana penyertaan modal ini. "Pastinya, penyidikan masih berproses."

Kilas Balik
Direktur Utama PDDharma Jaya Ditangkap Jaksa di Cilegon


Kejagung menangkap bekas Dirut PD Dharma Jaya Zainuddin di sebuah hotel di kawasan Cilegon, Banten. Dia ditangkap pada Jumat, 10 Mei lalu.

Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana menyatakan, ter­sangka Zainuddin sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil jaksa penyidik. Namun, pang­gilan-panggilan untuk menjalani pemeriksaan tersebut diabaikan. "Dia terus mangkir dari pang­ggilan penyidik," katanya.

Ketakkooperatifan tersangka itulah yang dijadikan alasan penyidik untuk menghadirkan tersangka ke Gedung Bundar secara paksa.

Namun ketika dicari-cari, ke­beradaan Zainuddin tidak jelas. Penyidik yang menyatroni kedia­mannya, tak menemukan batang hidung tersangka. Akhirnya, begitu mendapat informasi ten­tang posisi tersangka, penyidik bergerak menyatroni lokasi.

"Di sebuah kamar hotel di ka­wasan Cilegon," tuturnya. Langsung saja penyidik membawa tersangka ke Kejagung untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba.

Tony menambahkan, selain menangkap tersangka Zainuddin, penyidik juga telah menyita sebuah mobil merk Lexus bernopol B 89 IT. Disampaikan, mobil itu disita dalam rangka melengkapi berkas perkara tersangka.

Sekretaris Jenderal Barisan Insan Muda (Sekjen BIMA) Syarief Hidayatullah pun me­minta Kejagung segera menun­taskan kasus ini. "Kami sudah berikan berkas laporan dugaan keterlibatan anggota Komisi B DPRD DKI," ucapnya.

Dia menuturkan, kasus ko­rupsi PD Dharma Jaya diduga berkaitan dengan perkara suap dalam memuluskan pemberian dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp 1,5 miliar. "Kasus ini terjadi tahun 2010."

Akibat dugaan suap yang masuk ke kantong tersangka Zainuddin, bebernya, negara mengalami kerugian hampir mencapai Rp 4,5 miliar. Dia me­nyebutkan, Zainuddin diduga menggunakan kas keuangan PD Dharma Jaya secara tidak bertanggung jawab.

Lebih jauh, jelasnya, aliran dana dalam kasus ini juga di­duga masuk ke kocek oknum anggota DPRD DKI periode 2009-2014. Aliran dana itu diduga diberikan dalam rangka memuluskan pembahasan dana PMP. Dana itu kata dia lagi, diberikan PD Dharma Jaya dan rekanan proyek pendistribusi daging sapi di wilayah DKIkepada salah seorang pimpinan komisi di DPRD.

Ia menolak merinci teknis pemberian dana tersebut. Lagi-lagi, sambungnya, informasi mengenai perkara ini sudah dis­ampaikannya kepada penyidik. "Kita menginginan agar kasus ini segera tuntas," tegasnya.

Artinya, tambah dia, penetapan tersangka juga tidak han­ya dilakukan kepada bekas Dirut PD Dharma Jaya saja. "Kejagung hendaknya men­gusut semua pihak yang diduga terkait perkara yang menim­bulkan penerimaan APBD DKI menguap atau berkurang saat itu."

Kasus Korupsi Tidak Boleh Terpotong-potong

Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR
 
Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin menilai, langkah Kejagung menyiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sudah tepat. Biar ba­gaimanapun, pengusutan kasus dugaan korupsi tidak boleh terpotong-potong.

Dia menjelaskan, setiap perkara tindak pidana korupsi senantiasa dilakukan secara berkelompok atau terorganisir. Dengan begitu, sulit diterima akal jika pelaku atau tersangka kasus korupsi tunggal.

"Konspirasi dalam setiap ka­sus korupsi senantiasa melibat­kan banyak pihak. Hal inilah yang seyogyanya diperhatikan oleh setiap penyidik."

Dia menambahkan, peran pihak-pihak yang terkait da­lam kasus korupsi itu sangat beragam. Ada yang bertindak selaku otak dader atau otak utama, pihak yang hanya turut serta atau sejenisnya. Peran-peran itu idealnya dipilah agar tuntutan yang disiapkan jaksa sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Lebih jauh, dijelaskan bah­wasanya perkara korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini juga sempat di­laporkan oleh Gubernur Basuki Tjahaya Purnama ke KPK. Informasi itu juga semestinya menjadi input bagi kejaksaan. Setidaknya, lanjutnya, ada klarifikasi ke KPK terkait dengan perkara yang dilaporkan maupun ditangani lembaga anti rasuah itu.

"Supaya jangan terjadi ben­trokan penanganan perkara. Apalagi menimbulkan tarik ulur atau gesekan kepentingan yang tidak perlu," tuturnya.

Dikemukakan, upaya koordi­nasi antar lembaga penegak hu­kum saat ini sangat dibutuhkan. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka mensinergikan upaya penegakan hukum, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dikatakannya, upaya Kejagung menyiapkan sprindik baru terkait pengusutan perkara ini pun perlu diapresiasi. Itu menunjukkan adanya kemauan penyidik dalam menuntaskan kasus ini secara utuh.

Jangan Diulur-ulur Sampai Batas Waktu Yang Tak Jelas
Fadli Nasution, Ketua PMHI
 
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menyatakan, penangkapan tersangka kasus ini cukup memberi gambaran adanya keseriusan sekaligus ketegasan jaksa memproses perkara.

Lewat penangkapan ter­sangka tersebut, jaksa mampu menyiapkan sprindik baru yang digunakan untuk menetapkan tersangka baru lainnya.

"Yang terpenting, penetapan status tersangka lain di sini benar-benar dilakukan secara cepat. Tidak diulur-ulur wak­tunya hingga batas waktu yang tidak jelas," ucapnya.

Dia mengingatkan, penetapan status tersangka mesti dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang memadai. Bukan sekadar ditetapkan berdasar­kan keterangan tersangka yang ditangkap saja.

Artinya, terang dia, keterangan-keterangan tersangka perlu dikembangkan ke segala arah. Hasil dari serangkaian upaya tersebutlah yang dikel­ola menjadi bukti-bukti untuk kepentingan menetapkan pihak lain yang patut dijadikan seba­gai tersangka.

Dia menandaskan, perkara korupsi di PD Dharma Jaya patut diselidiki, apakah sudah terjadi sejak lama. Oleh karena itu, bila memungkinkan, pengusutan kasus ini tidak seba­tas hanya pada kerugian negara yang mencapai Rp 4,5 miliar saja. "Usut juga kemungkinan adanya kerugian negara lain­nya di situ," tuturnya.

Menurutnya, selaku perusahaan yang bergerak dalam tata kelola atau pendistribusian daging sapi di wilayah DKI, oknum-oknum PD Dharma Jaya memiliki peluang untuk menyelewengkan kewenangan yang dimilikinya. Dia pun mendesak kejaksaan untuk profesional dalam menelisik, apakah ada penyelewengan anggota DPRD DKI.

Sebab biar bagaimanapun, DPRD DKI yang membidangi masalah distribusi daging sapi, mempunyai pengetahuan yang cukup mengenai persoalan PD Dharma Jaya.

Pengetahuan yang cukup tersebut, idealnya dimanfaatkan penyidik untuk melaksanakan pemeriksaan secara propor­sional serta transparan.

"DPRD memiliki pengetahuan tentang tata kelola perusahaan yang masuk dalam daftar BUMD, sehingga layak menjadi saksi," katanya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya