Berita

jokowi/net

Jokowi Harus Copot Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo

SENIN, 18 MEI 2015 | 06:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 122 UU Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa salah satu pejabat negara adalah Anggota DPR.

"Nah, oleh karena selama menjabat sebagai menteri Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo masih terdaftar sebagai Anggota DPR, terlepas apakah mereka masih menerima atau tidak menerima hak-hak keuangan dari DPR, maka jelas mereka telah melakukan praktik rangkap jabatan," kata Direktur Eksektif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 18/5).

Sanksi terhadap hal ini, jelas Said, ada dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d UU Kementerian Negara. Disebutkan bahwa menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.


"Frasa diberhentikan dalam Pasal 24 itu imperatif, sifatnya memaksa atau mengharuskan kepada Presiden untuk memberhentikan. Jadi jika Presiden tidak mau melaksanakan perintah itu, maka Presiden dapat dituduh telah melanggar sumpah dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden," ungkap Said.

Sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat (1) UUD 1945, jelas Said, Presiden telah bersumpah bahwa: "Demi Allah, saya bersumpah akan..memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Dan syarat menjadi Presiden juga harus setia kepada UUD 1945. Itu ketentuan Pasal 5 huruf m UU Pilpres.

"Kalau Presiden dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, maka berlaku ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang menentukan Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden," demikian Said. [ysa]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya