Berita

jokowi/net

Jokowi Harus Copot Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo

SENIN, 18 MEI 2015 | 06:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 122 UU Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa salah satu pejabat negara adalah Anggota DPR.

"Nah, oleh karena selama menjabat sebagai menteri Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo masih terdaftar sebagai Anggota DPR, terlepas apakah mereka masih menerima atau tidak menerima hak-hak keuangan dari DPR, maka jelas mereka telah melakukan praktik rangkap jabatan," kata Direktur Eksektif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 18/5).

Sanksi terhadap hal ini, jelas Said, ada dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d UU Kementerian Negara. Disebutkan bahwa menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.


"Frasa diberhentikan dalam Pasal 24 itu imperatif, sifatnya memaksa atau mengharuskan kepada Presiden untuk memberhentikan. Jadi jika Presiden tidak mau melaksanakan perintah itu, maka Presiden dapat dituduh telah melanggar sumpah dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden," ungkap Said.

Sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat (1) UUD 1945, jelas Said, Presiden telah bersumpah bahwa: "Demi Allah, saya bersumpah akan..memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Dan syarat menjadi Presiden juga harus setia kepada UUD 1945. Itu ketentuan Pasal 5 huruf m UU Pilpres.

"Kalau Presiden dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, maka berlaku ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang menentukan Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden," demikian Said. [ysa]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya