Berita

jokowi/net

Jokowi Harus Copot Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo

SENIN, 18 MEI 2015 | 06:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 122 UU Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa salah satu pejabat negara adalah Anggota DPR.

"Nah, oleh karena selama menjabat sebagai menteri Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo masih terdaftar sebagai Anggota DPR, terlepas apakah mereka masih menerima atau tidak menerima hak-hak keuangan dari DPR, maka jelas mereka telah melakukan praktik rangkap jabatan," kata Direktur Eksektif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 18/5).

Sanksi terhadap hal ini, jelas Said, ada dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d UU Kementerian Negara. Disebutkan bahwa menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.


"Frasa diberhentikan dalam Pasal 24 itu imperatif, sifatnya memaksa atau mengharuskan kepada Presiden untuk memberhentikan. Jadi jika Presiden tidak mau melaksanakan perintah itu, maka Presiden dapat dituduh telah melanggar sumpah dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden," ungkap Said.

Sebagaimana bunyi Pasal 9 ayat (1) UUD 1945, jelas Said, Presiden telah bersumpah bahwa: "Demi Allah, saya bersumpah akan..memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Dan syarat menjadi Presiden juga harus setia kepada UUD 1945. Itu ketentuan Pasal 5 huruf m UU Pilpres.

"Kalau Presiden dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, maka berlaku ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang menentukan Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden," demikian Said. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya