RMOL. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membacakan putusan mengenai konflik kepengurusan Partai Golkar, besok siang (Senin, 18/5).
Kira-kira, akan bagaimana putusan PTUN atas gugatan Aburizal Bakrie (ARB) melawan Menkumham Yasonna Laoly itu?
Kuasa hukum Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengaku banyak menerima pertanyaan seperti itu. Yusril menjawab, mestinya gugatan ARB dikabulkan oleh majelis hakim PTUN.
"Kok bisa? Saya jawab bisa karena dalam sidang Menkumham melalui kuasa hukumnya mengaku salah kutip putusan MPG (Mahkamah Partai Golkar)," kata Yusril dalam pesan elektronik yang diterima redaksi sesaat lalu (Minggu, 17/5).
Dalam sidang, kata Yusril, tiga kali Menkumham mengakui bahwa yang dikutipnya dalam membuat SK pengesahan kubu Agung bukan putusan MPG, tetapi pendapat dua hakim MPG yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin.
Dalam hukum acara baik pidana, perdata maupun TUN, kata Yusril, pengakuan terdakwa atau tergugat adalah bukti yang sempurna. Dengan adanya bukti yang sempurna yakni pengakuan tergugat Menkumham, maka bukti-bukti yang lain sudah tidak penting lagi.
"Misal, saya didakwa ke pengadilan karena muncuri sepeda. Di sidang saya mengaku terus terang saya mencurinya. Dengan pengakuan itu maka bukti-bukti lain menjadi tidak penting lagi. Hakim tinggal menjatuhkan hukuman saja," bebernya.
Jadi, tambah Yusril, kalau Menkumham sudah mengakui dia salah kutip putusan MPG, maka bukti-bukti lain tidak penting lagi. Hakim tinggal batalkan SK Menkumham tersebut.
"Itu kalau saya bicara seharusnya. Bagaimana putusannya ya kita tunggu saja besok di sidang PTUN Jakarta," demikian Yusril.
[dem]