Berita

tb hasanuddin/net

TB Hasanuddin: Tes Perawan TNI Kurang Pas!

MINGGU, 17 MEI 2015 | 14:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin sangat sepakat bahwa seseorang yang belum nikah dilarang melakukan hubungan seksual baik untuk perempuan maupun untuk laki-laki tanpa terkecuali. Tapi, seseorang yang sudah tidak perawan lagi diambil haknya menjadi calon bintara TNI rasanya patut dipertimbangkan ulang.

"Perlu diperdalam apakah mereka yang tidak perawan itu moralnya rusak? Lalu bagaimana dengan calon prajurit prianya, apakah harus dites keperjakaannya biar adil?" kata politisi PDI Perjuangan itu mengomentari soal calon bintara Kowad yang harus perawan, kepada redaksi, Minggu (17/5).

Menurut TB Hasanuddin, kalau mengacu kepada konstitusi juga kurang pas, dalam Pasal 28 UU 34/2004 tentang TNI ada delapan persyaratan umum yang ditentukan untuk menjadi prajurit TNI.


Delapan persyaratan umum itu adalah; warga negara Indonesia; beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME; setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun; tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian; sehat jasmani dan rohani; tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan persyaratan lain sesuai dengan keperluan.

"Disitu tidak tercantum harus perawan atau perjaka," ungkap pria berdarah Sunda yang pernah menjabat Sekretaris Militer.

Ditegaskan juga, sambung TB Hasanuddin, dalam Pasal 28 (2) bahwa delapan persyaratan tersebut di atas dan persyaratan lainnya harus dengan keputusan Menteri Pertahanan, bukan keputusan Panglima TNI. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya