Ketidaktegasan Pemda DKI dalam memberi sanksi pelanggaran pemasaran yang dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudera (MWS) dalam menjual hunian di Pulau G dipertanyakan Walhi.
"Itu salah satu masalah yang kami kritisi dan tolak. Kok para pihak terkait diam membisu dengan perilaku pengembang, harusnya pemerintah bersikap tegas dalam menerapkan peraturan, kususnya di bidang lingkungan. Ini malah terkesan pemerintah mendukung secara sembunyi-sembunyi," kata Direktur Walhi Jakarta, Puput TD Putra di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pertanyaan selanjutnya, sambung Putra, pembagunan ini buat siapa? Kalau buat masyarakat Jakarta, masyaralat yang mana? Fakta masyarakat malah terdampak dengan proyek reklamasi ini, khususnya masyakat Jakarta Utara yang banyak berprofesi sebagai nelayan tradisional.
"Mereka terdampak dalam mengakses lautnya, karena ada privatisasi wilayah dan kerusakan ekosistem laut," tegas dia seperti diberitakan RMOLJakarta (Sabtu, 16/5).
Untuk diketahui PT MWS telah memasarkan beberapa unit bangunan di Pluit City. Berdasarkan situs infopluitcity.com, diketahui ada tiga jenis bangunan yang dipasarkan Senior Marketing Executive Pluit City, Heryanto Kwok, yakni rumah tinggal, rumah toko (ruko), dan perkantoran.
Hal ini tentu menuai kontroversi, sebab PT MWS dianggap tak berhak menjual bangunan di Pluit City. Sebab, perusahaan properti milik taipan Trihatma Kusuma Haliman itu belum memenuhi syarat penjualan (launching), sebagaimana diatur dalam Pergub No 8/2008.
[ian]