Berita

komjen anang iskandar./net

Hukum

Bandar Narkotika juga Harus Dijerat Pasal Pencucian Uang!

SABTU, 16 MEI 2015 | 20:04 WIB | LAPORAN:

. Bandar narkotika juga harus dijerat dengan pasal pencucian uang. Sebab, saat ini masih saja kedapatan bandar narkotika yang mengendalikan bisni haramnya dari balik penjara.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Anang Iskandar, dengan pasal itu, maka perampasan harta yang dimiliki sang bandar atas bisnis barang haram tersebut bisa dilakukan.

"Tidak hanya hukuman penjara, tapi harta para bandar narkoba harus dirampas oleh Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Narkotika. Kalau tidak, banyak yang mengendalikan bisnis di dalam penjara," terang Anang di Jakarta, Sabtu (16/5).


Langkah itu dinilainya dapat mencegah timbulnya bisnis narkotika dari dalam Lapas. Sebab, keuntungan berlimpah dari bisnis itu yang disinyalir menjadi faktor banyak orang terjerumus meski dalam jeratan.

Salah satu contohnya adalah Fredy Budiman. Dia masih leluasa menjalankan bisnis haram di dalam jeruji besi.

"Pernah tertangkap oleh BNN narkoba seberat 862 kilogram, kalau dikonversi, nilainya mencapai Rp 1,7 triliun. Jumlah itu sama seperti anggaran BNN untuk 2 tahun," tandas Anang. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya