Berita

Laola Easter/net

Wawancara

WAWANCARA

Laola Easter: Penanganan Perkara Korupsi Antar Lembaga Sudah Diatur Dalam SKB, Tinggal Dilaksanakan

SABTU, 16 MEI 2015 | 09:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sudah dua minggu lalu diwacanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi, tapi hingga kini belum direalisasikan.
 
Apa pertimbangan Jaksa Agung M Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, sehingga belum membentuk dan meresmikan Satgas itu? Apa karena masih banyak penolakan dari aktivis antikorupsi?

Apa pun alasannya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Easter mengaku senang bila pembentukan Satgas Pemberantasan Korupsi yang diisi personel tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan KPK, tidak jadi.


Kenapa sampai ICW merasa tidak perlu Satgas tersebut? Simak wawancara Rakyat Merdeka den­gan Laola Easter berikut ini:

Kenapa Anda menilai tidak perlu dibentuk Satgas itu?

Karena Satgas itu nggak bakal efektif. Yang perlu dimaksimal­kan peran dan fungsi satgas yang sudah ada.

Maksudnya, Satgas mana?
Kejaksaan Agung sudah mem­punyai Satuan Tugas Khusus yang menangani perkara koru­psi. Selain itu, sudah ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) pada 2012 antara ketiga lembaga tersebut dalam hal penanganan perkara korupsi.

Penanganan perkara korupsi antarlembaga sudah diatur dalam SKB itu. Tinggal dilaksanakan saja. Tidak perlu bentuk Satgas lagi karena mereka sudah punya koordinasi supervisi.

Satgas ini rencananya me­nangani kasus korupsi secara bersama-sama, sehingga tidak tumpang tindih?

Dalam Undang-Undang KPK sudah disebutkan mengenai koordinasi maupun sinergitas antar lembaga penegak hu­kum itu. Sudah dibuat pula SKB tahun 2012 dengan Nomor KEP-049/A/J.A/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Korupsi ditandangani tiga lem­baga penegak hukum tersebut.

Dalam SKB itu sudah diakomodir terkait kewenangan masing-masing lembaga agar tidak saling tumpang tindih. Selain itu dida­lamnya juga diatur koordinasi dan supervisi agar lebih efektif memberantas korupsi. Jadi buat apa ada Satgas lagi.

Barangkali maksudnya bisa saling mengisi mengenai peny­idik, karena selama ini KPK kekurangan penyidik?

Kalau dalihnya kurang pe­nyidik, kan dari awal roadmap KPK dibentuk pada 2003 itu harus mencari penyidik mandiri, bukan berasal dari Kejaksaan dan Kepolisian.

Seharusnya KPK bikin seleksi sendiri untuk penyidik indepen­den yang bekerja khusus di KPK, sehingga ke depan tidak ketergantungan dari penyidik Kejaksaan dan Kepolisian.

Berarti menurut Anda, Satgas itu malah tidak men­jawab permasalahan?
Ya. Sekarang logikanya di mana kalau permasalahan kelembagaan diselesaikan den­gan yang sifatnya ad hoc. Ini tidak menjawab permasalahan kelembagaan, sehingga buat apa dibentuk.

Jadi yang perlu diperkuat KPK?
Betul. Fungsinya sudah me­lekat di KPK. Logikanya kalau fungsinya melekat di KPK, tapi dialihkan lewat pembentukan Satgas, itu yang dipertanya­kan, buat apa ada fungsi itu di KPK. Kalau memang mau dimaksimalkan pemberantasan korupsi, KPK perlu memak­simalkan fungsi koordinasi dan supervisinya tanpa melalui Satgas. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya