Berita

Laola Easter/net

Wawancara

WAWANCARA

Laola Easter: Penanganan Perkara Korupsi Antar Lembaga Sudah Diatur Dalam SKB, Tinggal Dilaksanakan

SABTU, 16 MEI 2015 | 09:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sudah dua minggu lalu diwacanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi, tapi hingga kini belum direalisasikan.
 
Apa pertimbangan Jaksa Agung M Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, sehingga belum membentuk dan meresmikan Satgas itu? Apa karena masih banyak penolakan dari aktivis antikorupsi?

Apa pun alasannya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Easter mengaku senang bila pembentukan Satgas Pemberantasan Korupsi yang diisi personel tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan KPK, tidak jadi.


Kenapa sampai ICW merasa tidak perlu Satgas tersebut? Simak wawancara Rakyat Merdeka den­gan Laola Easter berikut ini:

Kenapa Anda menilai tidak perlu dibentuk Satgas itu?

Karena Satgas itu nggak bakal efektif. Yang perlu dimaksimal­kan peran dan fungsi satgas yang sudah ada.

Maksudnya, Satgas mana?
Kejaksaan Agung sudah mem­punyai Satuan Tugas Khusus yang menangani perkara koru­psi. Selain itu, sudah ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) pada 2012 antara ketiga lembaga tersebut dalam hal penanganan perkara korupsi.

Penanganan perkara korupsi antarlembaga sudah diatur dalam SKB itu. Tinggal dilaksanakan saja. Tidak perlu bentuk Satgas lagi karena mereka sudah punya koordinasi supervisi.

Satgas ini rencananya me­nangani kasus korupsi secara bersama-sama, sehingga tidak tumpang tindih?

Dalam Undang-Undang KPK sudah disebutkan mengenai koordinasi maupun sinergitas antar lembaga penegak hu­kum itu. Sudah dibuat pula SKB tahun 2012 dengan Nomor KEP-049/A/J.A/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Korupsi ditandangani tiga lem­baga penegak hukum tersebut.

Dalam SKB itu sudah diakomodir terkait kewenangan masing-masing lembaga agar tidak saling tumpang tindih. Selain itu dida­lamnya juga diatur koordinasi dan supervisi agar lebih efektif memberantas korupsi. Jadi buat apa ada Satgas lagi.

Barangkali maksudnya bisa saling mengisi mengenai peny­idik, karena selama ini KPK kekurangan penyidik?

Kalau dalihnya kurang pe­nyidik, kan dari awal roadmap KPK dibentuk pada 2003 itu harus mencari penyidik mandiri, bukan berasal dari Kejaksaan dan Kepolisian.

Seharusnya KPK bikin seleksi sendiri untuk penyidik indepen­den yang bekerja khusus di KPK, sehingga ke depan tidak ketergantungan dari penyidik Kejaksaan dan Kepolisian.

Berarti menurut Anda, Satgas itu malah tidak men­jawab permasalahan?
Ya. Sekarang logikanya di mana kalau permasalahan kelembagaan diselesaikan den­gan yang sifatnya ad hoc. Ini tidak menjawab permasalahan kelembagaan, sehingga buat apa dibentuk.

Jadi yang perlu diperkuat KPK?
Betul. Fungsinya sudah me­lekat di KPK. Logikanya kalau fungsinya melekat di KPK, tapi dialihkan lewat pembentukan Satgas, itu yang dipertanya­kan, buat apa ada fungsi itu di KPK. Kalau memang mau dimaksimalkan pemberantasan korupsi, KPK perlu memak­simalkan fungsi koordinasi dan supervisinya tanpa melalui Satgas. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya