Berita

Laola Easter/net

Wawancara

WAWANCARA

Laola Easter: Penanganan Perkara Korupsi Antar Lembaga Sudah Diatur Dalam SKB, Tinggal Dilaksanakan

SABTU, 16 MEI 2015 | 09:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sudah dua minggu lalu diwacanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Korupsi, tapi hingga kini belum direalisasikan.
 
Apa pertimbangan Jaksa Agung M Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, sehingga belum membentuk dan meresmikan Satgas itu? Apa karena masih banyak penolakan dari aktivis antikorupsi?

Apa pun alasannya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Easter mengaku senang bila pembentukan Satgas Pemberantasan Korupsi yang diisi personel tiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan, dan KPK, tidak jadi.


Kenapa sampai ICW merasa tidak perlu Satgas tersebut? Simak wawancara Rakyat Merdeka den­gan Laola Easter berikut ini:

Kenapa Anda menilai tidak perlu dibentuk Satgas itu?

Karena Satgas itu nggak bakal efektif. Yang perlu dimaksimal­kan peran dan fungsi satgas yang sudah ada.

Maksudnya, Satgas mana?
Kejaksaan Agung sudah mem­punyai Satuan Tugas Khusus yang menangani perkara koru­psi. Selain itu, sudah ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) pada 2012 antara ketiga lembaga tersebut dalam hal penanganan perkara korupsi.

Penanganan perkara korupsi antarlembaga sudah diatur dalam SKB itu. Tinggal dilaksanakan saja. Tidak perlu bentuk Satgas lagi karena mereka sudah punya koordinasi supervisi.

Satgas ini rencananya me­nangani kasus korupsi secara bersama-sama, sehingga tidak tumpang tindih?

Dalam Undang-Undang KPK sudah disebutkan mengenai koordinasi maupun sinergitas antar lembaga penegak hu­kum itu. Sudah dibuat pula SKB tahun 2012 dengan Nomor KEP-049/A/J.A/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Korupsi ditandangani tiga lem­baga penegak hukum tersebut.

Dalam SKB itu sudah diakomodir terkait kewenangan masing-masing lembaga agar tidak saling tumpang tindih. Selain itu dida­lamnya juga diatur koordinasi dan supervisi agar lebih efektif memberantas korupsi. Jadi buat apa ada Satgas lagi.

Barangkali maksudnya bisa saling mengisi mengenai peny­idik, karena selama ini KPK kekurangan penyidik?

Kalau dalihnya kurang pe­nyidik, kan dari awal roadmap KPK dibentuk pada 2003 itu harus mencari penyidik mandiri, bukan berasal dari Kejaksaan dan Kepolisian.

Seharusnya KPK bikin seleksi sendiri untuk penyidik indepen­den yang bekerja khusus di KPK, sehingga ke depan tidak ketergantungan dari penyidik Kejaksaan dan Kepolisian.

Berarti menurut Anda, Satgas itu malah tidak men­jawab permasalahan?
Ya. Sekarang logikanya di mana kalau permasalahan kelembagaan diselesaikan den­gan yang sifatnya ad hoc. Ini tidak menjawab permasalahan kelembagaan, sehingga buat apa dibentuk.

Jadi yang perlu diperkuat KPK?
Betul. Fungsinya sudah me­lekat di KPK. Logikanya kalau fungsinya melekat di KPK, tapi dialihkan lewat pembentukan Satgas, itu yang dipertanya­kan, buat apa ada fungsi itu di KPK. Kalau memang mau dimaksimalkan pemberantasan korupsi, KPK perlu memak­simalkan fungsi koordinasi dan supervisinya tanpa melalui Satgas. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya