Berita

m. nazaruddin/net

Hukum

KPK Kembali Sita Aset Nazaruddin

JUMAT, 15 MEI 2015 | 19:36 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, aset yang disita berupa rumah terletak di komplek LAN, Jalan Samali Ujung Blok D Nomor 23 RT 10 RW 04, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Penyitaan dilakukan terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang atas nama MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/5).


Menurut Priharsa, bangunan rumah yang disita memiliki luas lahan 127 meter persegi. Kepemilikan rumah tercatat atas nama Teja Yulian.

Informasi yang beredar, nama tersebut merupakan direksi dari salah satu perusahaan di bawah naungan Permai Grup milik Nazaruddin.

Diketahui, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan.

Dugaan pencucian uang hasil proyek digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar. Terdiri dari Rp 300 miliar untuk Rp 400 juta lembar saham dan uang fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak usaha Permai Grup. Yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat pasal 12 huruf a atau b subsider pasal 5 ayat 2 subsider pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya