Berita

m. nazaruddin/net

Hukum

KPK Kembali Sita Aset Nazaruddin

JUMAT, 15 MEI 2015 | 19:36 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, aset yang disita berupa rumah terletak di komplek LAN, Jalan Samali Ujung Blok D Nomor 23 RT 10 RW 04, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Penyitaan dilakukan terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang atas nama MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ujarnya di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/5).


Menurut Priharsa, bangunan rumah yang disita memiliki luas lahan 127 meter persegi. Kepemilikan rumah tercatat atas nama Teja Yulian.

Informasi yang beredar, nama tersebut merupakan direksi dari salah satu perusahaan di bawah naungan Permai Grup milik Nazaruddin.

Diketahui, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan.

Dugaan pencucian uang hasil proyek digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar. Terdiri dari Rp 300 miliar untuk Rp 400 juta lembar saham dan uang fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak usaha Permai Grup. Yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat pasal 12 huruf a atau b subsider pasal 5 ayat 2 subsider pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya