Berita

juniver girsang/net

Hukum

Peradi: Perbuatan Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution Melawan Hukum!

JUMAT, 15 MEI 2015 | 17:44 WIB | LAPORAN:

. Advokat Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution inkonstitusional dan melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya telah mengkudeta kepengurusan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Mereka memproklamirkan diri seolah-olah telah terpilih sebagai Ketua umum dan Sekjen Peradi. Itu jelas perbuatan inkonstitusional dan melawan hukum. Tidak sah," tekan kandidat Ketua Umum Peradi, Frederik Yunadi saat berbincang di Jakarta, Jumat (15/5).

Menurutnya, polisi saat ini sedang melakukan pengusutan terkait tindakan keduanya. Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik dan pendustaan.


"Sebagai calon Ketum, Saya tetap tunduk pada konstitusi Peradi, yang sah masih pimpinan Otto Hasibuan, munas lanjutan akan diadakan pada tgl 12-14 Juni 2015," jelas Frederik.

Dia juga menyebutkan, langkah karteker yang diambil oleh sejumlah pengurus DPN Peradi, inkonstitusional. Seorang advokat, seharusnya lebih mengerti mengenai hukum dan aturan organisasi yang mereka bentuk sendiri.

"Pihak yang mengeklaim dirinya sebagai caretaker (Luhut Pangaribuan, Hambrey, Leonard, Sugeng) adalah inkonstitusional, mereka semuanya tidak layak mengaku lagi sebagai advokat," tegas Frederik.

Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat, James Purba juga berpendapat sama. Kata dia, Juniver telah melanggar pasal 31 dan 32 anggaran dasar Peradi karena mekanisme pemilihan tidak terpenuhi.

"Pertama Munas harus bahas Tata Tertib Munas. Kedua Munas harus memenuhi syarat kuorum. Lalu harus ada penetapan syarat2 calon apakah sdh memenuhi ketentuan anggaran dasar," tegas James, yang juga calon Ketum Peradi ini .

Dengan tegas dia mengatakan, Juniver dan Hasanudin tidak memenuhi semua syarat pemilihan sebagai Ketum dan Sekjen Peradi.

Munas pemilihan Ketum Peradi akan dilaksanakan pada tanggal 12-14 juni mendatang sesuai keputusan rakernas yang dilakukan bulan April 2015 lalu. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya