Berita

juniver girsang/net

Hukum

Peradi: Perbuatan Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution Melawan Hukum!

JUMAT, 15 MEI 2015 | 17:44 WIB | LAPORAN:

. Advokat Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution inkonstitusional dan melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya telah mengkudeta kepengurusan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Mereka memproklamirkan diri seolah-olah telah terpilih sebagai Ketua umum dan Sekjen Peradi. Itu jelas perbuatan inkonstitusional dan melawan hukum. Tidak sah," tekan kandidat Ketua Umum Peradi, Frederik Yunadi saat berbincang di Jakarta, Jumat (15/5).

Menurutnya, polisi saat ini sedang melakukan pengusutan terkait tindakan keduanya. Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik dan pendustaan.

"Sebagai calon Ketum, Saya tetap tunduk pada konstitusi Peradi, yang sah masih pimpinan Otto Hasibuan, munas lanjutan akan diadakan pada tgl 12-14 Juni 2015," jelas Frederik.

Dia juga menyebutkan, langkah karteker yang diambil oleh sejumlah pengurus DPN Peradi, inkonstitusional. Seorang advokat, seharusnya lebih mengerti mengenai hukum dan aturan organisasi yang mereka bentuk sendiri.

"Pihak yang mengeklaim dirinya sebagai caretaker (Luhut Pangaribuan, Hambrey, Leonard, Sugeng) adalah inkonstitusional, mereka semuanya tidak layak mengaku lagi sebagai advokat," tegas Frederik.

Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat, James Purba juga berpendapat sama. Kata dia, Juniver telah melanggar pasal 31 dan 32 anggaran dasar Peradi karena mekanisme pemilihan tidak terpenuhi.

"Pertama Munas harus bahas Tata Tertib Munas. Kedua Munas harus memenuhi syarat kuorum. Lalu harus ada penetapan syarat2 calon apakah sdh memenuhi ketentuan anggaran dasar," tegas James, yang juga calon Ketum Peradi ini .

Dengan tegas dia mengatakan, Juniver dan Hasanudin tidak memenuhi semua syarat pemilihan sebagai Ketum dan Sekjen Peradi.

Munas pemilihan Ketum Peradi akan dilaksanakan pada tanggal 12-14 juni mendatang sesuai keputusan rakernas yang dilakukan bulan April 2015 lalu. [sam]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya