Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan pemalsuan surat mandat Munas Partai Golkar kubu Agung Laksono di Ancol.
Bagi kubu Aburizal Bakrie, hal ini sekali lagi mengkonfirmasi bahwa kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Bali.
"Adanya penambahan tersangka ini semakin menegaskan dan mengkonfirmasi bahwa munas Golkar di Ancol adalah munas jadi-jadian atau munas odong-odong," kata Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 15/5).
Bamsoet, demikian disapa, menambahkan bahwa penetapan tersangka baru ini akan menguatkan keyakinan hakim, baik di Pengadilan Jakarta Utara maupun di PTUN untuk membatalkan surat keputusan pengesahan kepengurusan kubu Agung Laksono oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Sebab, Munas yang benar diikuti oleh pemilik suara yang sah, yakni DPD I dan II. Merekalah yang berhak menentukan ketua umum.
"Itu sekaligus menguatkan keyakinan untuk mengesahkan hasil Munas Golkar di Bali," kata Bamsoet.
Penetapan dua tersangka baru terkait kasus dugaan pemalsuan surat mandat Munas Partai Golkar kubu Agung Laksono disampaikan Mabes Polri hari ini. Dua tersangka baru yang ditetapkan berinisial MJ dan S.
Dalam kasus ini, sebelumnya, Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka yaitu Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten Dadat Hidayat dan Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hasbi Sani.
Penetapan tersangka ini menyusul laporan Ketua DPD Golkar Jambi Zoerman Manaf dengan nomor laporan 289/III/2015/Bareskrim per tanggal 11 Maret 2015.
Zoerman melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemalsuan terhadap sejumlah kader Golkar.
[dem]