Berita

Politik

KONFLIK BERINGIN

Penambahan Tersangka Makin Mengkonfirmasi Munas Ancol Jadi-jadian

JUMAT, 15 MEI 2015 | 17:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan pemalsuan surat mandat Munas Partai Golkar kubu Agung Laksono di Ancol.

Bagi kubu Aburizal Bakrie, hal ini sekali lagi mengkonfirmasi bahwa kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Bali.

"Adanya penambahan tersangka ini semakin menegaskan dan mengkonfirmasi bahwa munas Golkar di Ancol adalah munas jadi-jadian atau munas odong-odong," kata Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 15/5).


Bamsoet, demikian disapa, menambahkan bahwa penetapan tersangka baru ini akan menguatkan keyakinan hakim, baik di Pengadilan Jakarta Utara maupun di PTUN untuk membatalkan surat keputusan pengesahan kepengurusan kubu Agung Laksono oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Sebab, Munas yang benar diikuti oleh pemilik suara yang sah, yakni DPD I dan II. Merekalah yang berhak menentukan ketua umum.

"Itu sekaligus menguatkan keyakinan untuk mengesahkan hasil Munas Golkar di Bali," kata Bamsoet.

Penetapan dua tersangka baru terkait kasus dugaan pemalsuan surat mandat Munas Partai Golkar kubu Agung Laksono disampaikan Mabes Polri hari ini. Dua tersangka baru yang ditetapkan berinisial MJ dan S.

Dalam kasus ini, sebelumnya, Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka yaitu Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten Dadat Hidayat dan Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hasbi Sani.

Penetapan tersangka ini menyusul laporan Ketua DPD Golkar Jambi Zoerman Manaf dengan nomor laporan 289/III/2015/Bareskrim per tanggal 11 Maret 2015.

Zoerman melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemalsuan terhadap sejumlah kader Golkar. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya