Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

Bareskim Polri Tolak Hentikan Kasus BW

JUMAT, 15 MEI 2015 | 16:27 WIB | LAPORAN:

Penyidik Bareskim Polri tidak bisa menghentikan suatu kasus yang tengah ditangani tanpa ada proses hukum di pengadilan.

Bersalah atau tidaknya wakil ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dalam kasus keterangan saksi palsu, itu menjadi kewenangan pengadilan.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto menanggapi permintaan anggota Tim 9 Jimly Asshiddiqie agar kasus BW dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran kode etik bersangkutan dalam beracara di sidang sengketa Pilkda Kotawaringin Barat pada 2010 lalu.


"Yang bisa menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah keputusan pengadilan," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/5).

Menurut Agus, penghentian perkara atau kasus itu ada ketentuannya sesuai UU, khususnya pasal 109 ayat KUHAP.

Sebelumnya, Jimly menjelaskan, dalam sebuah persidangan sangat wajar jika seorang advokat atau pengacara melakukan proses briefing terhadap saksi, atau persiapan sebelum persidangan. Terlebih lagi dalam kasus yang berkaitan dengan Pilkada, yang membutuhkan banyak saksi, prosedur persidangan biasanya dijelaskan oleh advokat.

"Briefing itu prosedural seperti cara memberi hormat pada hakim, cara masuk ke ruang sidang, atau aturan tidak boleh pakai sendal. Sementara soal isi keterangan, itu hak saksi itu sendiri. Jadi sepanjang menyangkut apa yang dilakukan advokat itu adalah briefing, ya itu sudah biasa," pungkas Jimly.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya