Berita

sri mulyani/net

Hukum

Pemeriksaan Purnomo Yusgiantoro dan Sri Mulyani Tunggu Paparan di PPATK

JUMAT, 15 MEI 2015 | 12:55 WIB | LAPORAN:

Kasus dugaan korupsi transaksi penjualan Kondensat bagian negara juga menyeret dua mantan menteri, Purnomo Yusgiantoro dan Sri Mulyani.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Brigjen Victor Edi Simandjuntak menjelaskan, tidak menutup kemungkinan dua menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu akan turut diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang dan korupsi Kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemcal Indotama (TPPI) yang ditunjuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau dulu dikenal BP Migas. Namun itu tergantung penelitian dokumen di Pusat Penelusuran Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pekan depan.

"Senin kami akan paparkan di PPATK," kata Victor saat dihubungi, Jumat (15/5).


Dalam paparan nanti, menurut Victor, akan terkuak mengenai aliran dana mencurigakan pada proyek ini, termasuk mengenai kemungkinan adanya pendanaan ke partai politik.

Victor menambahkan, dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Djoko Harsono (DH), Honggo Wendratno (HW), dan Raden Prijono (RP).

"Saat ini kita masih fokus pemeriksaan terhadap dokumen dan saksi belum pemeriksaan tersangka. Hari ini tidak ada agenda pemeriksaan saksi, kita meneliti dokumen dulu," bebernya.

Victor juga menepis saat disinggung mengenai klarifikasi pihak BPK yang menyebutkan belum adanya permintaan Polri untuk penghitungan kerugian negara dalam proyek Kondensat Bagian Negara.

"Sejak sebelum disidik kasus ini, kita sudah koordinasi. Makanya kita tahu ada audit dan investigasi," tegas Victor.

Sebelumnya Victor menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, pihaknya mendapatkan temuan baru bahwa PT TPPI menerima kondensat pada Maret 2009. Victor juga membeberkan, pada 31 Desember 2008, kondisi keuangan PT TPPI berada di kisaran 2 juta dolar AS atau setara Rp 26 miliar. Tidak menutup kemungkinan para saksi akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya