Berita

Hukum

Si "Ngeri-Ngeri Sedap" Tak Pantas Sendiri

KAMIS, 14 MEI 2015 | 22:32 WIB | LAPORAN:

RMOL. Mantan ketua komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana tidak sendirian menerima THR terkait pembahasan APBNP kementerian ESDM. Dari fakta persidangan terungkap jelas ada anggota komisi energi lain saat itu yang ikut menerima.

Begitu dikatakan Koordinator Indonesia Energi Watch (IEW), M Adnan Rarasina dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Menurutnya, para pimpinan komisi VII waktu itu, antara lain Zainuddin Amali (ZA) yang sekarang menjabat Sekjend Golkar Ancol, serta para anggota Komisi VII DPR RI 2009-2014 lainnya ikut menikmati dana haram ini sebesar US$ 140.000.


Rinciannya, 4 pimpinan masing masing menerima US$ 7.590, 43 anggota komisi VII masing masing menerima US$ 2.500 serta sekretariat komisi menerima 2.500 dollar Amerika.

"Semuanya bersumber dari kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini (RR)," sambung Adnan.

Selain itu, dalam persidangan justru peran ZA yang aktif membangun lobi dan komunikasi dengan SKK Migas selaku pihak yang ditugaskan oleh kementerian ESDM sebagai penyedia dana pelicin pembahasan APBNP.

Hal itu diungkapkan sendiri oleh Rudi Rubiandini. Dia mengaku bersama Johanes Wijanarko pernah bertemu dengan Zainuddin di Hotel Indonesia pada tahun 2013. Hal ini jelas menunjukan bahwa adanya pembicaraan mengenai THR dan koordinasi nonteknis lainnya dalam pertemuan tersebut.

"Mengingat struktur organisasi pimpinan komisi VII bersifat kolektif kolegial maka tidaklah bisa Sutan Batogana sendirian menanggung resiko hukum dengan adanya suap dan gratifikasi ini," imbuh Adnan.

Karenanya, dia meminta KPK tidak ragu ragu untuk mengusut keterlibatan pihak lain. Meski, orang orang ini dekat dengan kekuasaan.

"Perbuatan Zainudin Amali dan kawan-kawan ini terang terangan menyalahgunakan kewenangannya. Sudah seharusnya dihukum seberat beratnya seperti vonis Akil Muktar dalam kasus suap di MK," tandasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya