Berita

Hukum

Inilah Bukti Nyata KPK Tak Hargai Proses Hukum

KAMIS, 14 MEI 2015 | 19:10 WIB | LAPORAN:

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghargai hasil putusan praperadilan yang memenangkan permohonan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS). Salah satu buktinya, KPK belakangan malah mengancam akan menjerat kembali IAS.

"Sebagai penegak hukum, seharusnya KPK menghargai putusan sidang praperadilan," terang pengacara IAS, Aliyas Ismail dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5).

Lagian, menurut dia, dalam sidang praperadilan KPK sudah kalah telak. Makanya, dia mempertanyakan dasar KPK yang menyebutkan ingin menjerat kliennya lagi.


Selain itu, saksi KPK juga terbukti telah memberikan keterangan tidak benar terkait perjanjian kerjasama yang disebut sudah ditandatangani oleh IAS.

"Jadi begini, KPK harus jujur bahwa ada ketidakcermatan dalam menentapkan tersangka, tidak ditandatangani yang dimintai keterangan, penyidik juga demikian. Ini bukan hanya melanggar hukum tapi HAM," tandasnya.

Untuk diketahui, Ilham ditetapkan sebagai tersangka korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006-2012. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham tepat dua pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan pengadilan memeriksa penetapan tersangka sebagai obyek gugatan. Pada Selasa (28/4), lembaga penguji undang-undang dengan konstitusi tersebut memutuskan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tak mencantumkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, bertentangan dengan UUD 1945. MK pun menasbihkan penetapan tersangka dapat digugat melalui jalur praperadilan.

Sebelum putusan tersebut diterbitkan MK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka KPK sekaligus mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Jero Wacik, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan bekas Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo resmi ditolak oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya menggugat lembaga antirasuah jauh sebelum MK mengeluarkan putusan. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya