Berita

Hukum

Ternyata Penggugat Perdata JIS Gunakan Surat Keterangan Bodong

RABU, 13 MEI 2015 | 22:08 WIB | LAPORAN:

. Ada temuan baru yang cukup mengejutkan dalam persidangan perkara perdata tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan murid TK Jakarta Intercultural School (JIS) oleh petugas kebersihan, yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ternyata keterangan dokter Tony dari RS Amanda, Bekasi soal MAK mengidak HSV-2 akut dalam sebuah surat dibuat tanpa sepengetahuan pimpinan rumah sakit tersebut. Terungkapnya surat itu bermula ketika tim pengacara JIS melihat kejanggalan surat dari dokter Tony tanpa disertai tanggal, nomor surat keluar serta tidak dibubuhi cap resmi RS Amanda.

Surat itu juga tidak mencantumkan Nomer Izin Praktik (NIP) dokter Tony. Tim pengacara JIS dalam persidangan sebelumnya juga sudah menyinggung motif penggugat kepada majelis hakim yang harus jauh-jauh
ke rumah sakit di kabupaten Bekasi. Padahal penggugat tinggal di Pondok Indah untuk sekedar mendapatkan sebuah surat keterangan dari seorang dokter umum.

ke rumah sakit di kabupaten Bekasi. Padahal penggugat tinggal di Pondok Indah untuk sekedar mendapatkan sebuah surat keterangan dari seorang dokter umum.

Pernyataan dokter Tony bahwa MAK mengidap herpes genitalis akut tersebut disimpulkan oleh yang bersangkutan dari membaca hasil laboratorium dari SOS Medika Klinik, RS Bhayangkara dan RS Pondon
Indah.

"Dengan kejanggalan surat dokter Tony yang diajukan pihak penggugat sebagai bukti, kami melakukan korespondensi dengan pimpinan RS Amanda Bekasi," jelas Harry Ponto dari Kantor Pengacara Kailimang dan Ponto, Rabu (13/5).

Surat balasan dair pimpinan RS AManda ini telah dimasukkan sebagai bukti tambahan saat sidang tanggal 28 April 2015 lalu.

Dalam surat balasannya, RS Amanda membantah bahwa surat dari dokter Tony tersebut merupakan surat resmi. Mereka menjelaskan bahwa prosedur di RS Amanda, para dokter tidak dibenarkan membuat pernyataan atau kesimpulan dari hasil laboratorium selain dari RS Amanda.

"Surat tersebut tidak ada dalam data surat masuk dan keluar RS Amanda. Jadi tidak ada dalam arsip kami," kata Harry Ponto, membacakan surat yang
ditulis Dirut RS Amanda tersebut.

Dalam kesempatan lain di sidang kasus gugatan kepada JIS oleh orang tua MAK dengan tuntutan US$125 juta atau setara dengan Rp1,6 triliun, surat bodong dari dokter Tony diperlihatkan kepada ahli dokter spesialis forensik Ferryal Basbeth.

Tujuannya, agar dapat diberikan analisa atas hasil laboratorium yang dirujuk dalam surat tersebut. Saat membaca surat tersebut dokter Ferryal secara spontan justru mempertanyakan mengapa surat tersebut tidak mencantumkan tanggal dan NIK (Nomor Induk Kepegawaian) dokter Tony.

"Dokter ini terlalu berani, karena tidak mencantumkan nomor induk pegawai RS Amanda. Padahal kalau menilai hasil visum, maka harus sebagai dokter tetap di RS tersebut. Bila tidak maka melanggar kode etik," katanya, dalam persidangan tanggal 14 April 2015.

Padahal, ibu MAK yaitu TPW, mengajukan gugatan senilai Rp1,6 triliun mengunakan surat tersebut, yang menyatakan anaknya terkena herpes genitalis setelah menjadi korban sodomi beramai-ramai. Selain itu, tidak ada satupun bukti medis yang kuat membuktikan anaknya mengalami kerusakan pada lubang pelepas. Meskipun saat diperiksa dokter Lutfi dari RS Pondok Indah ditemukan nanah di bagian dalam anus MAK. Tetapi menurut dokter Ferryal, terlihat jelas bahwa pemeriksaan visum terhadap MAK tersebut belum tuntas, sehingga hasil dari temuannya belum dapat disimpulkan secara mendalam.

Berdasarkan keterangan dokter Lutfi dalam persidangan, terkait nanah yang ada di anus bagian dalam atau rectum MAK, disampaikan bahwa penyebabkan bukan virus Herpes Genitalis (HSV-2) melainkan bakteri. Karena virus tidak menyebankan timbulnya nanah.

Atas hal tersebut, kemudian dokter Lutfi memberikan obat flagyl kepada MAK, untuk mengilangkan nanah tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaannya terhadap MAK, dokter Lutfi mendiagnosa bahwa MAK menderita proktitis, bukan penyakit seksual menular seperti yang dituduhkan Ibu MAK.

"Apabila kondisi tersebut diakibatkan sodomi beramai-ramai, maka akan menimbulkan anus robek. Nyatanya semua visum menyatakan anus normal. Bila anak disodomi orang dewasa pasti robek," tegas dokter Ferryal. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya