Berita

Wahyu Dewanto/net

Gelapkan Rp 18 Miliar, Anggota DPRD DKI Dilaporkan ke Polisi

RABU, 13 MEI 2015 | 20:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto dilaporkan ke Polres Jakarta selatan atas dugaan penggelapan uang Rp 18 miliar.

Pelapor, Andy Randy Rivai, mengatakan uang itu semestinya digunakan untuk membangun Hotel di Bali, namun proyek itu mangkrak selama dua tahun terakhir.

Andy mengatakan pada 2 September 2013 dirinya bersepakat mendirikan perusahaan yang bernama PT Tri Selaras Sapta yang bergerak membangun sebuah hotel. Kemudian, Wahyu diangkat menjadi Direktur Utama.


"Wahyu mengatasnamakan perusahaan mengagunkan aset perusahaan berupa sertifikat tanah kemudian cair Rp 18 miliar. Dari jumlah itu 30 persen digunakan untuk membangun," kata Randy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).

Namun, kata Andy, pada 18 Maret 2015 dirinya mendapat surat peringatan hutang jatuh tempo, dan ternyata berdasarkan kunjungan dari bank pemberi pinjaman pada 9 Maret tidak ada aktifitas pembangunan proyek.

"Inilah awal kami memutuskan melaporkan atas dugaan penggelapan uang perusahaan," jelasnya.

Andy menjelaskan laporan sudah disampaikan ke Polres Jakarta Selatan pada 26 Maret 2015. Nomor laporannya No.Pol: 537/K/III/2015/ResJaksel.

"Sampai saat ini sudah dua saksi dimintai keterangan untuk melengkapi barang bukti," ujarnya.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya