Berita

Bisnis

Pemerintah Gandeng Penjaminan Terbitkan KUR Mikro

RABU, 13 MEI 2015 | 18:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kabar gembira datang dari pemerintah untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK). Sebanyak Rp 30 triliun siap dikucurkan  melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Kebijakan segera dilaksanakan seiring dikeluarkannya Keppres  No. 14/2015 tentang komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM.  

"Syaratnya adalah penyaluran KUR Mikro dari beberapa bank ini harus yang sudah online atau berhubungan dengan perusahaan penjaminan," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo di Jakarta, Rabu (13/5).


Ia menjelaskan nantinya KUR Mikro tersebut akan dikonsentrasikan di sektor pertanian, kelautan perikanan, industri kecil dan sektor lainnya.

"Pemerintah mematok suku bunga KUR sebesar  21 persen per tahun. Agunan tambahan diperlukan sesuai penilaian bank dan tanpa perikatan," ujar Braman Setyo yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Perum Jamkrindo.

Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Diding S. Anwar menyambut baik kebijakan pemerintah ini.  Ia menjelaskan ke 19 anggota Asippindo, termasuk di dalamnya Perum Jamkrindo, memiliki dana hingga lebih  dari Rp100 triliun untuk penjaminan.

"Jaringan kami luas hingga ke 34 provinsi dengan jumlah anggota sebanyak 19 perusahaan, dan kami (Perum Jamkrindo)  sebagai satu-satunya BUMN yang bergerak di bidang penjaminan siap menyukseskan program mulia ini," ujar Diding yang juga menjabat Dirut Perum Jamkrindo.

Untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah telah menunjuk tiga bank pelat merah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).  Dari alokasi Rp 30 triliun tersebut bank yang dipercaya pemerintah untuk menyalurkan KUR adalah BRI sebanyak Rp24 triliun,  Bank Mandiri Rp2,25  triliun, BNI  sebanyak Rp1,5 triliun dan  BPD sebanyak Rp2,25  triliun.

Khusus BPD ada 15 perusahaan yang akan diajak kerja sama. Jumlah tersebut sudah melalui evaluasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan parameter tingkat kredit bermasalahnya (NPL) di bawah 5persen dan harus sudah mempunyai jaringan IT atau online dengan perusahaan penjaminan.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya