Berita

Fuad Amin Imron/net

Hukum

Fuad Amin Minta Disidang di Surabaya

RABU, 13 MEI 2015 | 12:24 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa Fuad Amin Imron (FAI) meminta agar sidang perkara dugaan suap yang menjeratnya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, bukan di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti selama ini.

Permintaan itu disampaikan Fuad melalui tim kuasa hukum saat pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).

Firman Wijaya selaku salah satu kuasa hukum Fuad menilai, Pengadilan Tipikor Surabaya paling berwenang menyidangkan perkara kliennya. Sebab, tempat kejadian salah satu sangkaan terkait suap berada di Bangkalan, Jawa Timur.


Selain itu, persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya juga demi efisiensi tempat dan waktu. Mengingat banyak saksi yang berdomisili di wilayah Jawa Timur.

"Rumusan untuk menentukan kaidah hukum tentang pengadilan negeri mana yang paling berwenang mengadili penggabungan perkara yang terjadi dalam berbagai pengadilan negeri adalah harus memperhatikan tempat tinggal sebagian besar saksi yang diperiksa, jauh lebih banyak di pengadilan negeri lain," jelas Firman.

Kuasa hukum Fuad Amin mengklaim ada sekitar 313 saksi yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Sementara, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta hanya ada sekitar lima orang saksi.

Menurut Firman, bila permintaan itu tidak dihiraukan berarti pengadilan tidak mengacu kemudahan mendatangkan saksi yang hendak dipanggil. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

"Karenanya, sangat beralasan hukum bagi majelis hakim dalam perkara untuk menyatakan menerima nota keberatan atau eksepsi ini dan menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara. Selanjutnya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," jelas Firman.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Fuad Amin Imron melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 229,45 miliar. Fuad dinilai berbuat jahat dengan menempatkan, mentransfer, membawa ke luar negeri, atau menyembunyikan hartanya.

Menurut jaksa, politikus Partai Gerindra itu menempatkan uangnya hasil suap di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir Rp 139,73 miliar dan USD 326,091 (sekitar Rp 4,23 miliar). Dia juga membayar asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar. Fuad menggunakan duitnya untuk membeli kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, tanah, dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar.

KPK menjerat ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu dengan pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Fuad juga didakwa menerima suap Rp 18,5 miliar. Hal itu diduga terjadi sejak dia menjabat sebagai bupati Bangkalan periode 2003-2008 dan 2008-2013.

Uang itu diterima dari Direktur Human Resourch Development PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan Pribadi Wardojo. Pemberian itu karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd, terkait dengan permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Terkait sangkaan itu, Fuad Amin dinilai melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya