Berita

Hukum

Mungkinkah Perubahan Delik Zina dapat Diwujudkan?

SELASA, 12 MEI 2015 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Maraknya prostitusi online, khususnya di kalangan artis menuai banyak tanggapan. Di antaranya politisi PKS yang mewacanakan supaya pelacur dan konsumen dapat dihukum, maka delik zina dipandang perlu direvisi dalam perubahan RUU KUHP.

Martimus Amin dari The Indonesian Reform mengingatkan, sudah 30 tahun RUU KUHP diajukan oleh pemerintah ke DPR, namun sampai saat ini pembahasannya masih tertunda. Terlebih dalam rapat kerja Komisi III dan Menkumham dua bulan lalu, pemerintah belum menyerahkan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU KUHP yang sudah menjadi agenda prolegnas DPR.

Kajian RUU KUHP yang diprakarsai NGO seperti ELSAM yang melibati pakar hukum pun masih berpolemik berkisar soal HAM, larangan Marxisme -Leninisme, dan sebagainya. Namun belum satupun menyentuh soal delik zina.


"Tampaknya masalah hubungan kelamin di luar ikatan pernikahan dinilai urusan ranah pribadi (privat). Negara merasa tidak perlu ikut campur tangan," ujarnya.

Selain ditinjau dari aspek sosiologis yang cukup pelik,  sistem hukum nasional tidak memiliki daya tampung mengatasi kejahatan zina bilamana pun sampai diakomodasi dalam revisi RUU KUHP. Padahal, definisi delik zina sebagaimana Hukum Pidana Islam (HPI) tidak dapat dikutip dan dilaksanakan secara parsial.

"HPI mempunyai sistem, perangkat dan tata cara, dan kultur tersendiri, sehingga secara efektif mampu mencegah dan menindak kejahatan zina," terangnya.

Karena itu, ia yakin Indonesia tidak akan pernah mampu memberantas kejahatan prostitusi yang telah menggerus tatanan sosial. Terkecuali, negara menggunakan sistem HPI secara utuh menjadi sumber hukum positif menggantikan sistem hukum yang lama, tandasnya.[wid]



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya