Berita

Hukum

KPK Usut Jatah Kuota Haji untuk Wartawan

SELASA, 12 MEI 2015 | 11:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, salah satu yang ditelusuri penyidik adalah dugaan pemanfaatan sisa kuota haji bagi jurnalis. Karenanya pada Jumat lalu (8/5), penyidik memeriksa empat orang jurnalis dari beberapa media massa untuk digali keterangannya.

"Mereka dimintai konfirmasi apakah ikut ibadah haji. Kalau ikut apakah pakai jatah PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) atau kegiatan liputan dari media masing-masing," kata Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/5).


KPK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh SDA selaku Menteri Agama saat itu dengan memberikan kuota PPIH kepada wartawan. Padahal, jatah PPIH yang menggunakan dana APBN diperuntukkan bagi pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji, seperti petugas kesehatan dan lainnya. Sedangkan wartawan tidak termasuk dalam daftar penerima PPIH.

"Kalau liputan itu tugas media masing-masing. Itu salah satu yang sedang ditelusuri," jelas Priharsa.

Selain wartawan, sisa kuota haji juga diduga dimanfaatkan oleh pihak swasta lain. Karena itu, sejauh ini, tidak kurang dari 170 saksi telah diperiksa KPK dalam kasus tersebut.

Sebagian besar saksi merupakan pihak swasta yang diduga mengetahui soal pemanfaatan sisa kuota haji.

"Sudah 170 saksi, rata-rata dari pihak swasta. Mereka diperiksa tentang pemanfaatan kuota sisa haji. Keterangan mereka dibutuhkan untuk penyidikan," demikian Priharsa.

Diketahui, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 saat masih aktif menjabat menteri. SDA yang kini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya dijadikan tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dalam pengembangannya, KPK juga mendapati dugaan korupsi yang dilakukan SDA terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya, SDA dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya