Berita

Hukum

KPK Usut Jatah Kuota Haji untuk Wartawan

SELASA, 12 MEI 2015 | 11:35 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, salah satu yang ditelusuri penyidik adalah dugaan pemanfaatan sisa kuota haji bagi jurnalis. Karenanya pada Jumat lalu (8/5), penyidik memeriksa empat orang jurnalis dari beberapa media massa untuk digali keterangannya.

"Mereka dimintai konfirmasi apakah ikut ibadah haji. Kalau ikut apakah pakai jatah PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) atau kegiatan liputan dari media masing-masing," kata Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/5).


KPK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh SDA selaku Menteri Agama saat itu dengan memberikan kuota PPIH kepada wartawan. Padahal, jatah PPIH yang menggunakan dana APBN diperuntukkan bagi pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji, seperti petugas kesehatan dan lainnya. Sedangkan wartawan tidak termasuk dalam daftar penerima PPIH.

"Kalau liputan itu tugas media masing-masing. Itu salah satu yang sedang ditelusuri," jelas Priharsa.

Selain wartawan, sisa kuota haji juga diduga dimanfaatkan oleh pihak swasta lain. Karena itu, sejauh ini, tidak kurang dari 170 saksi telah diperiksa KPK dalam kasus tersebut.

Sebagian besar saksi merupakan pihak swasta yang diduga mengetahui soal pemanfaatan sisa kuota haji.

"Sudah 170 saksi, rata-rata dari pihak swasta. Mereka diperiksa tentang pemanfaatan kuota sisa haji. Keterangan mereka dibutuhkan untuk penyidikan," demikian Priharsa.

Diketahui, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 saat masih aktif menjabat menteri. SDA yang kini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya dijadikan tersangka dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dalam pengembangannya, KPK juga mendapati dugaan korupsi yang dilakukan SDA terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya, SDA dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya