Kepolisian mengintensifkan pengusutan kasus yang menimpa AKBP PN. Untuk membuktikan dugaan pemerasan dan keterlibatan oknum lainnya, polisi memeriksa atasan serta bawahan Kasubdit V Direktorat IV Narkoba Bareskrim.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan, pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus ini. Menurutnya, momentum penanganan perkara ini jadi bagian dari upaya Polri untuk membersihkan oknum kepolisian yang bermasalah.
"Ini bagian dari usaha kepolisian untuk bersih-bersih," katanya.
Dia menjelaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi oknum-oknumnya yang terlibat penyelewengan. Dengan kata lain, kepolisian tidak segan untuk memecat anggotanya, asalkan terbukti bersalah.
Kabareskrim menuturkan, AKBP PN sudah dicopot dari jabatan struktural di Dit IV Narkoba Bareskrim. Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, Bareskrim menyerahkan penÂgusutan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Div-Propam).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto menambahkan, AKBP PN kini menempati pos sebagai perwira menengah (pamen) Mabes Polri. Belum seÂbagai tersangka. "Pemeriksaannya belum selesai," jelasnya.
Dia menuturkan, hasil pemeriksaan selama dua bulan beÂlakangan ini menyebutkan, Divpropam telah menyita uang Rp 500 juta berikut emas seberat satu kilogram. Emas itu terbagi dalam 10 keping.
Dikonfirmasi mengenai lambanÂnya penanganan kasus ini, jenderal bintang satu tersebut menepis hal itu. Menurut dia, pemeriksaan kasus ini tak bisa dilakukan seÂcara sembarangan. Oleh sebab itu, pemeriksaannya pun perlu dilaksanakan secara hati-hati.
Jadi, menurutnya, tidak beÂnar kalau kepolisian sengaja mengulur-ulur waktu penuntasan perkara ini. Terlebih dikategoriÂkan melindungi oknum kepoliÂsian, AKBP PN.
Disampaikan, pengusutan kasus oleh Divpropam sudah dilakukan ke berbagai arah. Setidaknya, pemeriksaan saksi baik bawahan maupun atasan AKBP PN telah dilaksanakan.
Pemeriksaan juga dikembangÂkan ke saksi pelapor yang diduga diperas AKBP PN. Tapi, dia menoÂlak menyebutkan identitas penguÂsaha hiburan di Bandung yang meÂlaporkan dugaan penyimpangan oleh anggota kepolisian ini.
Agus juga tidak bersedia menyebutkan identitas bawahan maupun atasan AKBP PN yang diperiksa. Yang jelas, upaya pemeriksaan dilaksanakan untuk menyelesaikan perkara tersebut. "Dugaan pelanggaran etika dan profesinya sedang diproses," katanya.
Bila terbukti ada indikasi pelanggaran tindak pidana, Divpropam bakal melimpahkan penÂanganan perkara ke Bareskrim. Agus pun belum bersedia memÂbeberkan, bagaimana dugaan pemerasan oleh pamen tersebut secara terperinci. "Masih dikemÂbangkan, hasilnya nanti setelah selesai pemeriksaannya akan disampaikan," katanya.
Ditekankan, AKBP PN belum bisa dikatakan bersalah. Sebab, sejauh ini masih menjalani peÂmeriksaan.
Direktur IV Narkoba Bareskrim Brigjen Anjan P menyerahÂkan pengusutan kasus ini kepada Divpropam. Dia mengaku tidak mengetahui tindakan anak buahÂnya itu. Senada dengan Agus, Anjan mengatakan, tindakan AKBP PN dilakukan seorang diri.
Artinya, menurut Anjan, dugÂaan penyelewengan itu dilakuÂkan secara tidak teroganisir, atau tidak melibatkan atasan maupun bawahan AKBP PN. Dia mengÂharapkan, pengusutan kasus ini segera tuntas.
Dipastikannya pula, pengusuÂtan kasus ini tidak mengganggu beragam proses penanganan perkara yang diemban Dit IV Narkoba Bareskrim.
Kilas Balik
Dari Operasi Narkoba Di Bandung Hingga Hasil Pemeriksaan AKBP PNDivisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyimÂpulkan, terdapat empat oknum kepolisian lain yang diduga ikut aksi pemerasan yang dipimpin AKBP PN.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karo Wabprof) Divpropam Polri Brigjen Anton Wahono menjelaskan, hasil pemeriksaan menyebutkan, tindakan AKBP PN tidak dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.
Menurutnya, perbuatan terperiksa AKBP PN diklasifikasi dalam dugaan tindak pidana pemerasan. Alasannya, hasil pemeriksaan jajarannya terhadap saksi-saksi dan barang bukti, tindakan AKBP PN dilakukan atas inisiatifnya.
Untuk melakukan pemerasan, perwira menengah (pamen) keÂpolisian itu menggelar operasi narkoba bersama empat anak buahnya. Keempat anak buah AKBP PN itu masing-masing Kompol S, Aiptu AH, Bripka K dan Brigadir KJ.
Operasi narkoba dilaksanakan di Karaoke F, Bandung, Jawa Barat. Namun saat penggeledahan, pemilik tempat hiburan tersebut tidak kedapatan memiliki dan meÂnyimpan narkotika. Dugaan tim yang menggeledah pengusaha hiburan itu pun mentah.
Namun, oknum kepolisian tersebut tetap menuduh pemilik tempat hiburan itu memiliki narkotika. Kemudian, AKBP PN mengajukan penawaran agar kasus ini tak dilanjutkan.
"Pengusaha karaoke itu diperas. Jadi, bukan kasus suap. Pemberian uang itu justru karena pengusaha itu dituduh menyimpan, menggunakan dan memÂbawa narkotika. Tapi, hasil pemeriksaan, fakta itu tidak ada," urai Anton Wahono.
Bekas Kepala Satuan (Kasat) Tipikor Direskrimsus Polda Metro Jaya ini menambahkan, pengusaha hiburan itu pasrah. Rekayasa kepemilikan narkotika itu, lanjutnya, memaksa penguÂsaha tersebut menyerahkan uang 15 ribu dolar Amerika, Rp 650 juta, dan empat kilogram emas.
"Mereka merekayasa kasus seolah-olah pengusaha karaoke tersebut adalah bandar narkoba," tandas Anton.
Disampaikan, uang yang diÂminta oleh AKBP PN Cs tidak sampai Rp 5 miliar. Anton meÂmastikan, jajarannya tengah melengkapi berkas pemeriksaan. Penuntasan ini dilaksanakan unÂtuk mengajukan para terperiksa ke sidang kode etik dan profesi kepolisian.
Anton yang dikonfirmasi kaÂpan sidang internal tersebut digelar kepolisian, mengaku masih berkoordinasi dengan jajaran Propam.
Selebihnya, dugaan pelangÂgaran tindak pidana pemerasan oleh oknum kepolisian tersebut, nantinya akan diserahkan ke pihak Bareskrim. "Pidananya nanti diselesaikan Bareskrim," tandasnya.
Yang paling pokok, sambung dia, Propam menyelesaikan pengusutan pelanggaran kode etik dan profesinya dulu.
"Pertanggungjawaban etika dan pidananya akan diberlakuÂkan. Pidananya tentu nanti beÂgitu ada keputusan sidang kode etik."
Penindakan Jangan Melihat PangkatYayat Biaro, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Golkar Yayat Biaro meminta kepolisian lebih progresif menangani perkara dugaan penyimpangan oleh oknum-oknum internalnya.
Kecepatan dalam meninÂdak oknum internal tersebut, menunjukkan adanya kemauan Polri untuk berubah ke arah yang lebih baik. "Semangat unÂtuk mereformasi Polri itu perlu ditunjukkan," katanya.
Cara untuk memperlihatÂkan perubahan tersebut, tentu dilakukan dengan menindak semua oknum kepolisian yang melakukan penyelewengan.
Menurutnya, penindakan yang diambil tidak boleh dipÂilah-pilah. "Semua personel harus mendapat perlakuan yang sama jika menyeleweng."
Dengan kata lain, pola dan mekanisme pemberian sanksi kepada oknum jangan dilakukan berdasarkan kepangkatan. Tapi, dilihat dari terbukti atau tidak.
Pada prinsipnya, konsekuensi atas setiap bentuk pelanggaran atau penyelewengan sudah dirumuskan dalam peraturan. Ketentuan inilah yang idealnya digunakan untuk menentukan sanksi pada oknum yang kedapatan menyimpangkan profesinya.
Jadi, tuturnya, penindakan dilaksanakan sesuai konteks peraturan yang berlaku. Bukan didasarkan pada penafsiran semata. Melalui pendekatan peraturan tersebut, dia optimis, semua sanksi yang dijatuhkan bakal menimbulkan efek jera.
"Saya yakin kepolisian bakal tegas dalam menindak pelangÂgaran administrasi maupun hukum terhadap oknum interÂnalnya sekalipun."
Apalagi, sambungnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa perkara ini menjadi momentum dalam membersihkan internal kepolisian.
Polisi Tidak Boleh Merekayasa PerkaraAlfons Leomau, Purnawirawan PolriKombes (purn) Alfons Leomau mengingatkan, kepoliÂsian tidak boleh merekayasa pengusutan suatu perkara.
Apalagi, jika rekayasa itu dibangun untuk tujuan mendaÂpatkan keuntungan pribadi. "Lakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profeÂsional," katanya.
Dari profesionalisme itu, ia yakin, pengusutan suatu perkara akan memberikan hasil yang optimal. Dia menekankan, untuk membangun profesionalisme tersebut, setiap penyidik perlu membekali diri dengan berbagai ilmu. "Bersikap terbuka dalam menerima perubahan, mau selalu belajar, dan tidak arogan."
Dia menyadari, wewenang dan jabatan yang dimiliki anggota kepolisian membuka potensi atau celah untuk disalahgunakan. Dicontohkan, reserse narkoba, sehari-hari berhubungan dengan berbagai jenis narkotika serta mempunyai pengetahuan seputar jarÂingan sindikat narkotika.
Di sini, peran individu sebaÂgai petugas dengan individu seÂbagai bagian dari masyarakat, sangat tipis. Oleh sebab itu, setiap reserse yang baik pasti mampu menempatkan diri atau posisinya. Ia optimis, keÂmampuan profesional tersebut, bakal meloloskan petugas dari ancaman sanksi profesi mauÂpun pidana.
Intinya, lanjut dia, keterlibatan oknum kepolisian dalam suatu kejahatan, tidak bisa ditolerir. Sebab, sebagai pelindung masyarakat, anggota kepoliÂsian berkewajiban menjunjung tinggi korpsnya. Jangan justru mencoreng wibawa korps denÂgan merekayasa perkara.
"Ancaman hukuman terhadap oknum kepolisian yang terbukti berbuat kriminal harus lebih berat dibanding masyarakat biasa," tegasnya. ***