Berita

Tjahjo Kumolo/net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: Revisi UU Parpol & UU Pilkada Bisa Melebar, Ganggu Pilkada Serentak

SELASA, 12 MEI 2015 | 06:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Keinginan DPR merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pupuslah sudah.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak setuju revisi dilaksana­kan sekarang karena khawatir mengganggu persiapan pilkada serentak.

DPR sedang berjuang keras agar kedua undang-undang itu direvisi. Ini buntut KPU tidak menerima rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR.


Berdasarkan Peraturan KPU, parpol yang berhak mengikuti pilkada yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bila terjadi konflik dalam in­ternal parpol, KPU berpegangan pada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Sedangkan rekomendasi Panja Komisi II DPR berdasarkan putusan pengadilan terakhir meskipun belum final.

Apakah ketidalsetujuan pe­merintah terhadap revisi kedua undang-undang itu semata karena khawatir persiapan pilkada ser­entak terganggu atau ada muatan politik?

Berikut wawancara denganTjahjo Kumolo, kemarin:


Kenapa revisi itu tidak perlu?

Begini, walau di dalamnya hanya tiga poin, dan tidak tahu poin mana yang akan direvisi. Tapi kalau melebar, maka pemerin­tah khawatir bisa menganggu tahapan pilkada yang jadwalnya mepet. Pemerintah khawatir ka­lau diadakan revisi, nanti meng­ganggu pilkada serentak.

Tapi DPR meminta agar direvisi?
Usul revisi yang dilancarkan Komisi II DPR itu adalah hal yang wajar. DPR menganggap perlu adanya revisi, tapi sejauh ini pemerintah mengikuti kepu­tusan KPU.

Apa alasannya hanya khawatir terhadap persiapan pilkada ter­ganggu, atau ada alasan lain?
Keinginan DPR yang ingin re­visi UU Pilkada dan Parpol akan berdampak pada berlangsungnya pilkada. Pemerintah khawatir kalau diadakan revisi, walaupun hanya usulan tiga poin, nanti bisa menjadi melebar hingga menganggu Pilkada serentak.

Berarti usulan itu tidak perlu dikaji?
Namanya politik kemungkinan tak dibahas juga bisa, ke­mungkinan dibahas juga bisa. Ideal dari sisi mana. Dari sisi pemerintah dan KPU tak perlu dikaji tapi kalau dari sisi DPR mungkin sah-sah saja.

Kenapa?
Alasannya, KPU telah mengakomodir kepentingan par­pol yang terlibat langsung di dalam pilkada serentak. Lantaran komitmen bersama untuk mensukseskan pilkada serentak. Saya tak tahu arahnya ke mana tapi bisa dicermati kira-kira arahnya ke mana. DPR itu kanperpanjangan politik dari kekuatan parpol. Kami ikut KPU saja. Kalau merasa kebera­tan bukan aspek substansi ma­terinya, tapi aspek waktu yang dikhawatirkan terganggu.

Bagaimana dengan dualisme parpol yang berkonflik?
Mengenai dualisme parpol berkonflik, hal itu telah diatur KPU ke Mahkamah Agung. Saya kira itu cukup. Lagipula, KPU juga sudah menjelaskan bahwa pendaftaran sampai bulan Juli mendatang.

Kalau dianggap perlu pengua­tan seperti rekomendasi Komisi II DPR, bisa diarahkan lewat peraturan KPU. Saya rasa Ketua KPU sangat bijak mengakomodir kepentingan parpol yang sedang bermasalah. Ini demi komitmen bersama untuk mensukseskan pilkada serentak. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya