Berita

Pertahanan

Ujian S2 Laksamana TNI Ade Supandi Berlangsung Mulus

SENIN, 11 MEI 2015 | 21:25 WIB | LAPORAN:

. Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., berhasil meraih gelar S2 setelah dinyatakan lulus saat mempertahankan ujian tesisnya berjudul "Implementasi Kebijakan Bakamla dengan Studi Kasus: Implementasi Perpres Nomor 178 Tahun 2014 tentang BAKAMLA".

Ujian dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan studi guna mendapatkan gelar Magister Administrasi Publik (MPA) di Universitas Hang Tuah, Surabaya, Senin (11/5).
 
Dalam ujian tesis yang dilaksanakan di Auditorium Gedung Nipah Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL), Surabaya itu Kasal menjelaskan dihadapan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Miftah Toha, Prof. Dr. Sapto Yuwono, Dr. Komariah, dan Dr. Agus, tentang implementasi kebijakan Bakamla, proses terbentuknya Bakamla, problem penanganan keamanan, keselamatan, penegakan hukum, keamanan serta keselamatan maritim.
 

 
Dalam tesisnya Kasal Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., menjelaskan Badan Keamanan Laut atau disingkat Bakamla diresmikan Presiden Joko Widodo bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara 2014 yang diselenggarakan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Bakamla dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.

"Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2014 itu disebutkan, Bakamla dikoordinasikan oleh Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Sementara dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, jadi Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam bunyi Pasal 2 Perpres tersebut," jelas Kasal.
 
Tugas Bakamla, menurut Kasal, adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya itu, Bakamla menyelenggarakan fungsi di antaranya: melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;  menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; dan  memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, sehingga menurut Perpres ini, Bakamla berwenang melakukan pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum.

"Ya tentu senang dapat lulus S2 setelah sekitar 2 tahun menjalani perkuliahan di tengah-tengah kesibukan bekerja. Namun saya berharap hal ini juga dapat memacu bagi para prajurit TNI AL lainnya untuk senantiasa menimba ilmu guna pengembangan pribadi," ungkap Kasal usai ujian tesis dan dinyatakan lulus. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya