Berita

Hukum

Hukum Indonesia Masih Tolerir Perbuatan Zina

SENIN, 11 MEI 2015 | 12:49 WIB | LAPORAN:

Prostitusi (pelacuran) bukan fenomena penyakit sosial klasik yang tidak dapat diberantas. Tetapi, persoalan belum terakomodirnya definisi dan pengaturan tentang kejahatan tersebut dalam hukum nasional.

"Hukum kita masih mentolerir perbuatan zina sebagaimana dirumuskan Pasal 419 KUHP dan seterusnya," kata pemerhati hukum dan politik dari The Indonesian Reform, Martimus Amin

Sebagai gambaran riil, papar dia, salah satu pihak terikat hubungan perkawinan melakukan hubungan kelamin (persenggamaan) dengan orang lain diancam sanksi pidana, ini pun masih merupakan delik aduan. Bandingkan perumusan tentang delik zina dalam hukum pidana Islam.


"Zina didefinisikan dengan hubungan kelamin antara seorang pria dan wanita suami istri maupun bukan suami istri, orang dewasa maupun belum dewasa, atas dasar suka sama suka maupun atas dasar paksaan (perkosaan)," paparnya, Senin (11/5).

Singkatnya, jelas dia, setiap persetubuhan/persenggamaan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan di luar hubungan perkawinan yang sah, maka tergolong ke dalam zina. Karena itu jika masih menggunakan KUHP produk hukum warisan hukum kolonialisme, ia memastikan, sewajarnya masalah prostitusi tidak akan bisa diberantas sampai kapanpun.

"Akibatnya memakan ongkos yang sangat mahal harus ditanggung oleh bangsa dan negara yakni berkembang pesatnya penyakit menular yang merusak generasi ke generasi dan kehancuran tatanan sosial," tandasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya