Berita

zainuddin amali/net

Hukum

IEW: Sutan Tak Sendirian, Zainuddin Amali Cs juga Harus Diseret

SENIN, 11 MEI 2015 | 12:30 WIB | LAPORAN:

Fakta persidangan Sutan Bhatoegana, mantan ketua komisi VII DPR RI bahwa dirinya tidak sendirian menerima THR terkait pembahasan APBNP Kementerian ESDM sepatutnya diusut tuntas.

Koordinator Indonesia Energi Watch (IEW), M. Adnan Rarasina menegaskan, secara jelas dalam surat dakwaan Sutan, para pimpinan Komisi VII waktu itu antara lain wakil ketuanya, Zainuddin Amali yang sekarang Sekjen Golkar Ancol bersama anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 lainnya, turut menikmati duit suap dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).  

Dengan perincian, empat pimpinan masing masing menerima 7.590 dolar AS, 43 anggota komisi VII masing masing menerima 2.500 dolar AS serta sekretariat komisi menerima 2.500 dolar AS. Uang suap tersebut bersumber dari Kepala SKK Migas masa itu, Rudi Rubiandini.


Peran dari Zainuddin Amali (ZA) yang aktif membangun lobi dan komunikasi dengan SKK Migas selaku pihak yang ditugaskan oleh kementerian ESDM sebagai penyedia dana pelicin pembahasan APBNP ini diungkapkan sendiri oleh Rudi. Rudi, ulas Adnan, menyebut bahwa dirinya bersama Johanes Wijanarko pernah bertemu dengan ZA di Hotel Indonesia pada tahun 2013.

"Ini jelas menunjukan bahwa adanya pembicaraan mengenai THR dan koordinasi nonteknis lainnya dalam pertemuan tersebut," jelas Adnan melalui rilis tertulisnya, Senin (11/5).

Menurut Adnan, tidak bisa Sutan Batogana sendirian menanggung resiko hukum mengingat struktur organisasi pimpinan komisi VII bersifat kolektif kolegial.

"KPK yang sedang babak belur dihantam badai kriminalisasi tidak usah ragu-ragu untuk mengusut keterlibatan orang kuat yang terlibat meskipun orang-orang ini sedang dekat dengan pusat pusat kekuasaan baik istana maupun partai politik, termasuk ZA," tegasnya.

Adnan menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh Zainudin Amali dan anggota Komisi VII lainnya tersebut terang-terangan bisa dikategorikan masuk dalam kejahatan bersifat extra ordinary crime, maka sudah seharusnya dihukum seberat beratnya seperti vonis Akil Muktar dalam kasus suap di MK.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya