Berita

Agung Laksono/net

Wawancara

WAWANCARA

Agung Laksono: Revisi UU Jelang Pilkada, Bisa Timbulkan Kekacauan Politik

JUMAT, 08 MEI 2015 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

DPR mau merevisi UU Parpol dan UU Pilkada di saat tahapan pilkada serentak sudah di depan mata.
 
"Ini lucu-ucuan seperti anak kecil saja, karena KPU tidak melaksanakan rekomendasi Komisi II DPR, lalu mau diubah undang-undangnya," kata Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, kepada Rakyat Merdeka, Rabu (6/5).

Seperti diketahui, Komisi II DPR merekomendasikan Peraturan KPU mengenai pilka­da agar mengacu pada putusan terakhir pengadilan bagi parpol bersengketa. Tapi KPU men­gacu pada parpol yang diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham)


Agung Laksono mengatakan, penetapan kepersertaan parpol dalam pilkada serentak berdasar­kan SK Kemenkumham sudah sesuai dengan UU Parpol.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa tanggapan Anda soal revisi UU Parpol dan Pilkada ini?
Mereka mungkin berpendapat UU Parpol dan UU Pilkada seba­gai hulunya, dengan harapan hil­irnya bisa diubah sesuai dengan keinginan kelompok mereka.

Ini harus diwaspadai, apalagi UU itu harus ada keputusan DPR.

Maksudnya?
Perlu diwaspadai usulan mengubah UU ini dalam waktu dekat. Kalau tujuannya untuk kepentingan yang sangat ur­gent, tidak mengapa. Tapi ka­lau tujuannya menguntungkan satu kelompok, dan merugikan kelompok lainnya dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat umum, jangan diikuti.

Anda menilai tidak ada ur­gensinya revisi UU Parpol dan UU Pilkada?
Ya, karena undang-undang ini sudah berjalan dengan baik kok. Sebelumnya juga kan sudah dilakukan perbaikan-perbaikan, terutama dalam mempersiapkan pilkada serentak dan pemilu mendatang. Jangan mengubah undang-undang atas dasar ke­cewa. Jangan pula lahir undang-undang yang sifatnya coba-coba. Jangan jadikan bangsa ini seba­gai laboratorium uji coba.

Kabarnya SK Menkumham sebagai pengesahan parpol akan dihilangkan?
Kalau begitu nanti tidak ada kepastian dong. Bagaimanapun negeri ini kan ada pemerintah. Kalau tidak perlu lagi izin-izin, namanya liar dong. Nanti yang berlaku hukum rimba.

Masak nanti ada satu partai punya 10 kepengurusan. Ini namanya ngawur dan tidak mendidik rakyat.

Apa usulan revisi UU Parpol ini akan mengganggu pilkada?
Bisa mengganggu, setidak-tidaknya orang akan bertanya-tanya, sehingga timbul keraguan nanti. Malah bisa menimbulkan kekacauan politik, baik konflik horizontal maupun vertikal. Nanti yang disalahkan pemer­intah atau para elite politiknya. Baiknya jangan coba-coba.

Kita perbaiki nanti saja. Lagi pula masalah pengesahan mela­lui Menkumham ini tidak ada masalah dan tidak keliru. Proses ini kan sudah berjalan sejak lama dan diikuti.

Anda berbicara begitu, karena diuntungkan?
Buat saya, putusan KPU pun tidak semuanya mengembira­kan. Tapi secara umum kita bisa menerima, terutama sikap KPU yang menyusun PKPU dengan kemandirian, berbasiskan dan berlandaskan pada perundang-undangan yang ada yakni UU Parpol, UU Pilkada dan UU Pemilu. Semua itu harus pakai dasar, bukan sekehendak hatinya saja. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya