Berita

Fadli Zon

Wawancara

WAWANCARA

Fadli Zon: Belum Mengatur Sengketa Parpol, UU Parpol & Pilkada Perlu Direvisi

JUMAT, 08 MEI 2015 | 08:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penolakan KPU terhadap rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR menimbulkan persolan baru.
 
 DPR mau merevisi Undang Undang Partai Politik (parpol) dan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Pada saat yang sama persiapan tahapan pilkada serentak sudah semakin dekat.

Berdasarkana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), parpol yang berhak mengikuti pilkada adalah yang terdaf­tar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Bila terjadi gugatan, KPU mengharuskan putusan pengadi­lan bersikap final dan mengikat. Sedangkan rekomendasi Panja Komisi II DPR adalah berdasar­kan putusan pengadilan terakhir meskipun belum final.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengata­kan, seharusnya KPU menerima rekomendasi Panja Komisi II DPR. Rokomendasi itu tidak ada masalah secara hukum. Semua peserta pemilu sejalan dengan itu.

Simak wawancara dengan Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini:

Sebenarnya apa hasil per­temuan dengan KPU?

Dari hasil rapat konsultasi den­gan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan KPU, pimpi­nan Komisi II DPR dan fraksi-fraksi menyepakati tiga kesim­pulan.

Pertama, tetap memasukkan rekomendasi Komisi II untuk PKPU. Kedua, seiring dengan itu akan direvisi Undang Undang Parpol dan Undang Undang Nomor 8/2015 untuk melakukan semacam amandemen. Sebab, di situ belum diatur adanya parpol berselisih. Ketiga, kita akan melakukan konsultasi dengan MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi). Ini bagian dari kesimpulan ra­pat itu.

Mengapa UU Parpol dan UU Pilkada direvisi?
Mengenai revisi, saya kira itu suatu hal biasa. Sebab, di dalam undang-undang itu be­lum diatur masalah perselisihan partai politik. Saya kira memang sudah waktunya untuk dilakukan revisi. Memang agenda revisi ini sudah ada juga ya.

Revisi akan diselesaikan sebelum pembukaan pendaft­aran pilkada serentak?
Kita sambil lihat nanti situ­asinya. Kita juga akan bicara dengan pihak pemerintah kalau misalnya bisa disepakati, kan ini harus kedua belah pihak. Dengan demikian dengan cepat kita lakukan.

Bukankah revisi akan meng­ganggu proses tahapan pilka­da?
Sebenarnya itu tidak meng­ganggu tahapan pilkada. Saya kira itu nggak ada masalah ya.

Keputusan KPU dinilai su­dah tepat, bagaimana?
Begini, sebenarnya nggak masalah bila KPU menerima rekomendasi Panja Komisi II itu. Sebab, semua peserta pilkada yaitu partai politik yang meru­pakan stakeholder utama sejalan dengan itu.

Kalau ada partai yang berselisih, memang harus diusahakan ada keputusan inkrah (putu­san tetap dan mengikat). Tapi bagaimana kita bisa mendesak keputusan inkrah?
Itu kan wewenang dari pengadilan, Mahkamah Agung tidak bisa memaksa. Ya syukur-syukur memang inkrah sebelum wak­tu yang ditetapkan. Selain itu, islah.

Saya kira ini jalan yang bagus. Tapi masalahnya siapa yang bisa menjamin itu.

Dalam keadaan tidak bisa inkrah dan tidak bisa islah, maka harus ada jalan lain. Kita harapkan untuk pilkada berikut­nya tidak perlu lagi ada masalah seperti ini.

Tapi KPU menegaskan tidak akan mengubah PKPU?

Itu yang saya maksud KPU ini cukup aneh ya. Mereka tidak mau menyelesaikan masalah dengan seperti itu.

Nanti kalau ada satu konflik sosial atau konflik politik yang berkepanjangan di daerah, ini gara-gara KPU, karena KPU yang membuat masalah ini tidak selesai seolah-olah berlindung di balik undang-undang.

Padahal rekomendasi Komisi II tidak menyalahi undang-un­dang manapun karena memang belum diatur. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya