Berita

Fadli Zon

Wawancara

WAWANCARA

Fadli Zon: Belum Mengatur Sengketa Parpol, UU Parpol & Pilkada Perlu Direvisi

JUMAT, 08 MEI 2015 | 08:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penolakan KPU terhadap rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR menimbulkan persolan baru.
 
 DPR mau merevisi Undang Undang Partai Politik (parpol) dan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). Pada saat yang sama persiapan tahapan pilkada serentak sudah semakin dekat.

Berdasarkana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), parpol yang berhak mengikuti pilkada adalah yang terdaf­tar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Bila terjadi gugatan, KPU mengharuskan putusan pengadi­lan bersikap final dan mengikat. Sedangkan rekomendasi Panja Komisi II DPR adalah berdasar­kan putusan pengadilan terakhir meskipun belum final.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengata­kan, seharusnya KPU menerima rekomendasi Panja Komisi II DPR. Rokomendasi itu tidak ada masalah secara hukum. Semua peserta pemilu sejalan dengan itu.

Simak wawancara dengan Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini:

Sebenarnya apa hasil per­temuan dengan KPU?

Dari hasil rapat konsultasi den­gan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan KPU, pimpi­nan Komisi II DPR dan fraksi-fraksi menyepakati tiga kesim­pulan.

Pertama, tetap memasukkan rekomendasi Komisi II untuk PKPU. Kedua, seiring dengan itu akan direvisi Undang Undang Parpol dan Undang Undang Nomor 8/2015 untuk melakukan semacam amandemen. Sebab, di situ belum diatur adanya parpol berselisih. Ketiga, kita akan melakukan konsultasi dengan MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi). Ini bagian dari kesimpulan ra­pat itu.

Mengapa UU Parpol dan UU Pilkada direvisi?
Mengenai revisi, saya kira itu suatu hal biasa. Sebab, di dalam undang-undang itu be­lum diatur masalah perselisihan partai politik. Saya kira memang sudah waktunya untuk dilakukan revisi. Memang agenda revisi ini sudah ada juga ya.

Revisi akan diselesaikan sebelum pembukaan pendaft­aran pilkada serentak?
Kita sambil lihat nanti situ­asinya. Kita juga akan bicara dengan pihak pemerintah kalau misalnya bisa disepakati, kan ini harus kedua belah pihak. Dengan demikian dengan cepat kita lakukan.

Bukankah revisi akan meng­ganggu proses tahapan pilka­da?
Sebenarnya itu tidak meng­ganggu tahapan pilkada. Saya kira itu nggak ada masalah ya.

Keputusan KPU dinilai su­dah tepat, bagaimana?
Begini, sebenarnya nggak masalah bila KPU menerima rekomendasi Panja Komisi II itu. Sebab, semua peserta pilkada yaitu partai politik yang meru­pakan stakeholder utama sejalan dengan itu.

Kalau ada partai yang berselisih, memang harus diusahakan ada keputusan inkrah (putu­san tetap dan mengikat). Tapi bagaimana kita bisa mendesak keputusan inkrah?
Itu kan wewenang dari pengadilan, Mahkamah Agung tidak bisa memaksa. Ya syukur-syukur memang inkrah sebelum wak­tu yang ditetapkan. Selain itu, islah.

Saya kira ini jalan yang bagus. Tapi masalahnya siapa yang bisa menjamin itu.

Dalam keadaan tidak bisa inkrah dan tidak bisa islah, maka harus ada jalan lain. Kita harapkan untuk pilkada berikut­nya tidak perlu lagi ada masalah seperti ini.

Tapi KPU menegaskan tidak akan mengubah PKPU?

Itu yang saya maksud KPU ini cukup aneh ya. Mereka tidak mau menyelesaikan masalah dengan seperti itu.

Nanti kalau ada satu konflik sosial atau konflik politik yang berkepanjangan di daerah, ini gara-gara KPU, karena KPU yang membuat masalah ini tidak selesai seolah-olah berlindung di balik undang-undang.

Padahal rekomendasi Komisi II tidak menyalahi undang-un­dang manapun karena memang belum diatur. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya