. Kepolisian didesak segera menangkap Onggo Wendratmo, pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Kasus pencucian uang terkait penjualan kondensat atau minyak mentah milik negara oleh TPPI harus jadi pintu awal bagi kepolisian membongkar raibnya triliunan rupiah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan oleh Onggo.
"Bareskrim Polri harus periksa pemilik TPPI yang menerima uang hasil dari peminjaman Pertamina. Jangan kasus kecilnya yang dibesar-besarkan tapi kasus besarnya malah tidak disentuh," ujar Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar kepada redaksi, Kamis (7/5).
Menurut Junisab, penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri harus mengembangkan kasus pencucian uang terkait penjualan kondensat oleh TPPI dan SKK Migas tahun 2009-2010 kepada dugaan penyelewengan penyertaan uang negara yang dikucurkan melalui Pertamina, yang dibungkus dengan dalih sebagai uang pinjaman agar TPPI bisa maksimal digerakan oleh negara.
Tak hanya itu, Junisab juga mendesak kepolisian menjerat pejabat-pejabat penting terdahulu, setingkat menteri bahkan yang lebih tinggi dari menteri, untuk juga diproses secara hukum terkait kasus ini. Junisab yakin raibnya uang triliunan rupiah milik negara di TPPI tak terlepas dari adanya kongkalikong dengan penguasa.
"Jangan sampai ada manipulasi dalam penanganan kasus ini," papar Junisab.
Di lain pihak Junisab mengimbau semua pihak agar tidak melakukan penyesatan, politisasi dan menjadikan proses hukum megakorupsi di TPPI sebagai alat pukul terhadap pihak-pihak yang sama sekali tidak terkait. Proses hukum harus murni didorong sebagai upaya bersih-bersih dari pemain-pemain lama dan mencegah munculnya pemain-pemain baru penggarong uang rakyat melalui TPPI.
Dimunculkannya nama elit Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo sebagai salah seorang yang harus dimintai keterangan polisi menjadi bukti bahwa ada pihak-pihak yang berupaya melakukan penyesatan terkait siapa sebenarnya yang harus dijebloskan ke penjara. Sebab, meskipun sebagai salah satu pendiri TPPI, jelas-jelas Hashim seperti terungkap dalam klarifikasinya, sudah menyerahkan sahammnya di TPPI kepada BPPN pada tahun 1998.
Sejak tahun 2004 dan restrukturisasi TPPI yang dilakukan oleh BPPN, Hasim sudah tidak lagi menjadi pemegang saham, komisaris, anggota direksi ataupun kuasa hukum dari TPPI.
"Pengawasan publik sangat diperlukan. Karena itulah terkait masalah ini, kami akan pantau terus penangana kasus TPPI oleh kepolisian," tukas Junisab.
[rus]