Berita

Hukum

Polisi, Segera Tangkap Pemilik Lama TPPI!

KAMIS, 07 MEI 2015 | 04:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kepolisian didesak segera menangkap Onggo Wendratmo, pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kasus pencucian uang terkait penjualan kondensat atau minyak mentah milik negara oleh TPPI harus jadi pintu awal bagi kepolisian membongkar raibnya triliunan rupiah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan oleh Onggo.

"Bareskrim Polri harus periksa pemilik TPPI yang menerima uang hasil dari peminjaman Pertamina. Jangan kasus kecilnya yang dibesar-besarkan tapi kasus besarnya malah tidak disentuh," ujar Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar kepada redaksi, Kamis (7/5).


Menurut Junisab, penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri harus mengembangkan kasus pencucian uang terkait penjualan kondensat oleh TPPI dan SKK Migas tahun 2009-2010 kepada dugaan penyelewengan penyertaan uang negara yang dikucurkan melalui Pertamina, yang dibungkus dengan dalih sebagai uang pinjaman agar TPPI bisa maksimal digerakan oleh negara.

Tak hanya itu, Junisab juga mendesak kepolisian menjerat pejabat-pejabat penting terdahulu, setingkat menteri bahkan yang lebih tinggi dari menteri, untuk juga diproses secara hukum terkait kasus ini. Junisab yakin raibnya uang triliunan rupiah milik negara di TPPI tak terlepas dari adanya kongkalikong dengan penguasa.

"Jangan sampai ada manipulasi dalam penanganan kasus ini," papar Junisab.

Di lain pihak Junisab mengimbau semua pihak agar tidak melakukan penyesatan, politisasi dan menjadikan proses hukum megakorupsi di TPPI sebagai alat pukul terhadap pihak-pihak yang sama sekali tidak terkait. Proses hukum harus murni didorong sebagai upaya bersih-bersih dari pemain-pemain lama dan mencegah munculnya pemain-pemain baru penggarong uang rakyat melalui TPPI.

Dimunculkannya nama elit Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo sebagai salah seorang yang harus dimintai keterangan polisi menjadi bukti bahwa ada pihak-pihak yang berupaya melakukan penyesatan terkait siapa sebenarnya yang harus dijebloskan ke penjara. Sebab, meskipun sebagai salah satu pendiri TPPI, jelas-jelas Hashim seperti terungkap dalam klarifikasinya, sudah menyerahkan sahammnya di TPPI kepada BPPN pada tahun 1998.

Sejak tahun 2004 dan restrukturisasi TPPI yang dilakukan oleh BPPN, Hasim sudah tidak lagi menjadi pemegang saham, komisaris, anggota direksi ataupun kuasa hukum dari TPPI.

"Pengawasan publik sangat diperlukan. Karena itulah terkait masalah ini, kami akan pantau terus penangana kasus TPPI oleh kepolisian," tukas Junisab. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya