Berita

ilustrasi/net

Hukum

Manajer Perum Pegadaian Terancam 20 Tahun Penjara

RABU, 06 MEI 2015 | 20:16 WIB

. Manager Cabang Kelas II Perum Pegadaian Cikudapateuh, Agus Mulyadi didakwa bersama-sama dengan Budi Susanto selaku Analisis Kredit/Pegawai fungsional KUMK Cabang Perum Pegadaian (CPP) Cikudapateuh pada tahun 2009-2011, merugikan negara sebesar Rp 10,9 miliar. Tindakan keduanya juga mengakibatkan program pemerintah tidak tercapai secara optimal.

Hal itu sebagaimana diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leli Nilamsari saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/5).

Leli mengatakan, kejahatan keduanya dilakukan dalam rangka Pendanaan Kredit Program, meningkatkan akses usaha mikro dan kecil terhadap dana pinjaman, melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No 12/PMK/O6/ 2005 Tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil, dengan persyaratan ringan dan terjangkau.


Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan berupa Program Perkuatan Permodalan bagi Wanita Wira Usaha (P3W2). Berdasarkan Prosedur Analisis Kredit BAB III bahwa pinjaman kredit Usaha Rumah Tangga (KRISTA) hanya diberikan kepada calon nasabah yang menjalankan usaha Rumah Tangga. Diantaranya calon nasabah betul-betul pengusaha Mikro (gurem) seperti penjual jamu gendong, sayur mayur, daging, atau pedagang di pasar dan sejeninsnya.

"Realisasi penyaluran KRISTA saksi Budi Susanto, tidak melakukan survey kelayakan terhadap nasabah penerima Krista. Sebagai petugas fungsional analisi kredit, telah menerima permohonan Krista dari calon nasabah, melebihi kemampuannya untuk menganalisa, hal itu mengabaikan prosedur Anilisis Kredit BAB III," ujarnya seperti diberitakan RMOL Jabar.

Budi Susanto, lanjut Leli, setelah menerima aplikasi, kredit secara bertahap sekira 8.580 nasabah yang tergabung 1.320 Kelompok tersebut diatas, selanjutnya mengusulkan kepada kuasa pemutus pinjaman/manajer cabang Perum Pegadaian Cikudapateuh.

Namun Budi Susanto, Agus mulyadi dan Sugeng Suprijono, tidak pernah melakukan audit calon nasabah ke lapangan dengan cara melakukan survei, secara acak setidaknya sebanyak 40% dari jumlah nasabah, namun tetap melanjutkan proses aplikasi.

Atas perbuatanya, Agus cs terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana pasal 2 atau pasal 3. UU  No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tanun 1999, Tentang Pemberantahan Tipikor. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti, karena sudah mengembalikan keuangan negara seluruhnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya