Berita

ilustrasi/net

Hukum

Manajer Perum Pegadaian Terancam 20 Tahun Penjara

RABU, 06 MEI 2015 | 20:16 WIB

. Manager Cabang Kelas II Perum Pegadaian Cikudapateuh, Agus Mulyadi didakwa bersama-sama dengan Budi Susanto selaku Analisis Kredit/Pegawai fungsional KUMK Cabang Perum Pegadaian (CPP) Cikudapateuh pada tahun 2009-2011, merugikan negara sebesar Rp 10,9 miliar. Tindakan keduanya juga mengakibatkan program pemerintah tidak tercapai secara optimal.

Hal itu sebagaimana diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leli Nilamsari saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/5).

Leli mengatakan, kejahatan keduanya dilakukan dalam rangka Pendanaan Kredit Program, meningkatkan akses usaha mikro dan kecil terhadap dana pinjaman, melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No 12/PMK/O6/ 2005 Tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil, dengan persyaratan ringan dan terjangkau.


Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan berupa Program Perkuatan Permodalan bagi Wanita Wira Usaha (P3W2). Berdasarkan Prosedur Analisis Kredit BAB III bahwa pinjaman kredit Usaha Rumah Tangga (KRISTA) hanya diberikan kepada calon nasabah yang menjalankan usaha Rumah Tangga. Diantaranya calon nasabah betul-betul pengusaha Mikro (gurem) seperti penjual jamu gendong, sayur mayur, daging, atau pedagang di pasar dan sejeninsnya.

"Realisasi penyaluran KRISTA saksi Budi Susanto, tidak melakukan survey kelayakan terhadap nasabah penerima Krista. Sebagai petugas fungsional analisi kredit, telah menerima permohonan Krista dari calon nasabah, melebihi kemampuannya untuk menganalisa, hal itu mengabaikan prosedur Anilisis Kredit BAB III," ujarnya seperti diberitakan RMOL Jabar.

Budi Susanto, lanjut Leli, setelah menerima aplikasi, kredit secara bertahap sekira 8.580 nasabah yang tergabung 1.320 Kelompok tersebut diatas, selanjutnya mengusulkan kepada kuasa pemutus pinjaman/manajer cabang Perum Pegadaian Cikudapateuh.

Namun Budi Susanto, Agus mulyadi dan Sugeng Suprijono, tidak pernah melakukan audit calon nasabah ke lapangan dengan cara melakukan survei, secara acak setidaknya sebanyak 40% dari jumlah nasabah, namun tetap melanjutkan proses aplikasi.

Atas perbuatanya, Agus cs terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana pasal 2 atau pasal 3. UU  No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tanun 1999, Tentang Pemberantahan Tipikor. Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti, karena sudah mengembalikan keuangan negara seluruhnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya