Berita

Bukan Cuma Kabareskrim yang Diadukan Novel Baswedan ke Ombudman

RABU, 06 MEI 2015 | 17:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan resmi melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso ke Ombudman RI.

Komjen Budi Waseso dilaporkan terkait perintah penangkapan pada Jumat (1/5) dini hari lalu. Surat perintah bernomor sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim yang dikeluarkan Kabareskrim pada 20 April 2015 dijadikan dasar pembuatan surat penangkapan dan penahanan terhadap Novel.

"Ini tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik," ujar salah seorang kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu saat mendampingi Novel di kantor ORI, Jakarta, Rabu (6/5).


Selain Kabareskrim, Novel juga mengadukan pelapor dirinya, Brigadir Yogi Haryanto atas dugaan maladministrasi. Yogi melaporkan Novel padahal dia tidak mengalami langsung kejadian seperti yang dituduhkan.

"Pelapor tidak mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi," imbuh Muji.

Pihak ketiga yang dilaporkan Novel adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo. Dia dilaporkan karena mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasarkan alasan yang sah. Di dalam surat penangkapan dan penahanan, Novel dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP sementara dalam laporan awal oleh pelapor, tuduhan terhadap Novel adalah pasal 251 ayat 1 dan 3 KUHP.

Lima penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Novel juga ikut dilaporkan. Mereka dianggap melakukan penangkapan dan penahanan di luar tujuan penegakkan hukum dan melanggar prosedur. Penyidik juga menghalangi akses kuasa hukum untuk menemui Novel di Bareskrim dan Mako Brimob Kelapa Dua.

"Mereka memaksa membawa ke Bengkulu bahkan sampai akan mengangkat badan (Novel),” ujar Muji.

Petugas piket malam di Bareskrim Polri bernama Mahendra juga ikut dilaporkan. Dia dianggap melakukan pelanggaran administrasi karena telah menghalang-halangi akses kuasa hukum bertemu dengan Novel untuk mendampinginya saat pemeriksaan.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya