Berita

Hukum

Puteri Jero Wacik Pertanyakan Penahanan Ayahnya

RABU, 06 MEI 2015 | 02:53 WIB | LAPORAN:

Puteri tertua mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Sagita Shinta Pratiwi Wacik mengaku heran dengan penahanan ayahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan menteri yang juga politisi senior Partai Demokrat itu resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

"Dilihat secara jumlah apa yang disangkakan saya sendiri belum tahu, buktinya seperti apa, kita semua belum tahu. Saya juga bertanya mengapa ditahan," ujar Sagita di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa malam (5/5).

Dia menjelaskan, ayahnya yang kini menjadi pesakitan KPK merupakan sosok pekerja keras untuk keluarga. Bahkan, kata Sagita, jabatan Menteri ESDM periode 2011-2013 lalu bukanlah kemauan Jero Wacik.


"Penetapan sebagai menteri ESDM bukan kemauan bapak. Bapak anak veteran, punya rasa nasionalis tinggi, ingin berbakti pada bangsa," ungkapnya.

Menurut Sagita, pihak keluarga kini tengah fokus memerhatikan kesehatan Jero Wacik yang harus meringkuk di balik jeruji besi Rutan Klas I Cipinang, Jakarta untuk 20 hari ke depan.

"Saat ini saya konsen kesehatan bapak ya. (Penahanan ini) dampaknya pada ibu saya, adik saya yang masih kuliah. Itu semua tekanan politik," tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 Septermber 2014 lalu terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero selaku Menteri diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran kementerian sehingga diduga merugikan negara Rp 7 miliar.

Dalam kasus ini, Jero Wacik disangka melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP. Dalam dugaan korupsi di Kemenbudpar sebagai menteri periode 2008-2011, Jero dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya