Berita

hadi poernomo/net

Hukum

Hadi Poernomo Bungkam Usai Digarap Penyidik KPK

SELASA, 05 MEI 2015 | 18:18 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo enggan berkomentar banyak soal pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hadi menjadi tersangka dugaan penggelapan permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) tahun 1999 saat dirinya menjabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Mohon maaf tanya ke penyidik saja," singkatnya usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/5).


Hadi dikorek keterangannya sekitar tujuh jam sejak tiba di kantor lembaga anti rasuah pukul 09.30 WIB. Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Hadi setelah berstatus tersangka korupsi.

Dia tetap enggan menjawab pertanyaan dan meminta agar awak media mengajukan pertanyaan langsung ke penyidik KPK. Mantan Dirjen Pajak periode 2002-2004 itu memilih bergegas masuk ke mobilnya.

"Tanya ke penyidik saja ya," tandas Hadi yang mengenakan jaket dan kopiah hitam.

Dalam perkara tersebut, selain Hadi, penyidik KPK juga memeriksa Presiden Komisaris PT Bintang Mitra Semestaraya Tbk. Richard Rachmadi Wiriahardja, serta dua orang dari pihak swasta bernama Triawan Salim dan Tuti Permana Putriana. Mereka bertiga dijadikan saksi untuk Hadi Poernomo.

KPK sendiri menetapkan Hadi sebagai tersangka sejak 21 April 2014 dalam dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA tahun 1999. Hadi diduga mengubah keputusan pembayaran pajak BCA sehingga merugikan keuangan negara Rp 375 miliar.

Akibat perbuatannya, Hadi dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum memenuhi panggilan penyidik KPK, Hadi sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapannya sebagai tersangka. Namun kemudian dia mencabut gugatannya.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya