Berita

jero wacik/net

Hukum

Kooperatif, Jero Wacik Yakin Tidak Ditahan

SELASA, 05 MEI 2015 | 12:18 WIB | LAPORAN:

Politisi senior Partai Demokrat Jero Wacik memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bakal menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemerasan saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Meski beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, Jero meyakini tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan karena akan bersikap kooperatif.

"Saya dipanggil KPK hari ini. Saya memenuhi pemanggilan itu sebagai wujud kooperatif dan taat hukum," katanya saat tiba di kantor KPK, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).


Jero menjelaskan, kriteria seorang tersangka yang harus ditahan antara lain adalah tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatannya. Hal inilah yang seharusnya dijadikan alasan penyidik melakukan penahanan.

"Kalau empat itu dipenuhi makanya alasannya kuat untuk ditahan," bebernya.

Jero memastikan dirinya bukan termasuk salah satu dari kriteria tersebut. Dia mengklaim selama ini telah bersikap kooperatif, tidak melakukan penghilangan barang bukti apalagi berupaya melarikan diri.

"Saya memenuhi kriteria itu, tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Dipertegas soal keyakinannya bahwa penyidik tidak akan melakukan penahanan usai pemeriksaan, Jero menjamin dirinya tidak masuk krieria tersangka yang harus ditahan.

"Ya artinya itu harus memenuhi kriteria tadi, yang saya tahu ya," imbuhnya.

Sebelumnya, Jero Wacik dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011. Dia juga mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait dugaan pemerasan sewaktu menjabat Menteri ESDM periode 2011-2013.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 Septermber 2014 lalu terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga berhasil mengantongi Rp 9,9 miliar yang dikumpulkan saat menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero selaku Menteri diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran kementerian sehingga diduga merugikan negara Rp 7 miliar.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya