PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) resmi menaikkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada Mei 2015, kemarin. Golongan rumah mewah, mal hingga industri besar naik sekitar 3,3 persen dari harga lama. Keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik dinilai mematikan industri hulu.
Sedangkan untuk tarif subÂsidi, PLN memastikan tarif listrik subsidi dari pemerintah, termasuk tarif listrik golongan rumah tangga R-1 dengan peÂmakaian daya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak akan dinaikkan.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menuturkan, PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikaÂtor yakni kurs, Indonesia Crude Price (ICP) atau penurunan harga minyak mentah, dan inÂflasi dua bulan sebelumnya.
"Faktor pelemahan nilai tukar rupiah, ICP dan inflasi yang mencapai 0,17 persen membuat tarif listrik non-subsidi naik," kata Benny kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Ia mencatat, kurs pada Maret melemah menjadi Rp 13.067 per dolar Rp dibandingkan Februari sebesar Rp 12.750 per dolar. Sementara inflasi mengalami kenaikan dari -0,36 persen pada Februari menjadi 0,17 persen pada Maret.
"Ditambah, ICP mengalami penurunan dari 54,32 dolar Amerika pada Februari menjadi 53,66 dolar Amerika per barel pada Maret 2015 membuat PLN terpaksa menaikkan harga listrik nonsubsidi," ujar Benny.
Ia menyebutkan, kenaikan tarif listrik nonsubsidi dikenakan pada lima golongan pelanggan dengan harga Rp1.514,81 per kWh. Harga baru tersebut, mengalami kenaikan Rp 48,92 per kWh, atau 3,3 persen dibandingÂkan periode April 2015 sebesar Rp 1.465,89 per kWh.
"Lima golongan pelanggan yang tarifnya naik adalah rumah tangga menengah (R2) dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3," bebernya.
Selain lima golongan tersebut, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA juga naik menjadi Rp 1.193,22, dari harga April sebesar Rp 1.135,93 per kWh.
Lalu, pelanggan industri beÂsar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp 991,6 menjadi Rp 1.063,8 per kWh, dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik dari Rp 1.542,84 menjadi Rp 1.650,73 per kWh.
"Kami juga memastikan tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp 1.352 per kWh. Mudah-mudahan kondisi ekonomi bisa stabil sehingga tidak akan ada kenaikan tarif untuk listrik berÂsubsidi tahun ini," tegas Benny.
Sementera Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berjanji tidak akan menaikkan tarif listrik goÂlongan rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA), 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA tahun ini.
"Bila tarif listrik untuk para pelanggan dengan golongan ruÂmah tangga tersebut naik, beban masyarakat bertambah banyak. Apalagi jika informasi naiknya listrik ini salah, bisa menyebabÂkan harga barang naik lebih dulu dan merugikan masyarakat," tegasnya.
Seperti diketahui, Per 1 JanuÂari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.
Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.
"Sejauh ini PLN terus beruÂsaha menurunkan biaya produksi listrik untuk tarif listrik yang lebih baik, khususnya bagi keperluan produktif, seperti indusÂtri dan bisnis," ujar Benny.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai, keÂnaikan tarif listrik akan berÂdampak negatif bagi industri hulu. Alasannya, dengan kenaiÂkan listrik harga produk tidak lagi kompetitif, dan beban akan bertambah drastis.
"Industri hulu terancam guÂlung tikar dengan kenaikan lisÂtrik ini," kata Sofjan. ***