Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Kenaikan Listrik 3,3 Persen Bikin Industri Hulu Mati Suri

Dampak Rupiah Loyo & Harga Minyak Dunia
SELASA, 05 MEI 2015 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) resmi menaikkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada Mei 2015, kemarin. Golongan rumah mewah, mal hingga industri besar naik sekitar 3,3 persen dari harga lama. Keputusan pemerintah menaikkan tarif listrik dinilai mematikan industri hulu.
 
Sedangkan untuk tarif sub­sidi, PLN memastikan tarif listrik subsidi dari pemerintah, termasuk tarif listrik golongan rumah tangga R-1 dengan pe­makaian daya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak akan dinaikkan.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menuturkan, PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indika­tor yakni kurs, Indonesia Crude Price (ICP) atau penurunan harga minyak mentah, dan in­flasi dua bulan sebelumnya.


"Faktor pelemahan nilai tukar rupiah, ICP dan inflasi yang mencapai 0,17 persen membuat tarif listrik non-subsidi naik," kata Benny kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ia mencatat, kurs pada Maret melemah menjadi Rp 13.067 per dolar Rp dibandingkan Februari sebesar Rp 12.750 per dolar. Sementara inflasi mengalami kenaikan dari -0,36 persen pada Februari menjadi 0,17 persen pada Maret.

"Ditambah, ICP mengalami penurunan dari 54,32 dolar Amerika pada Februari menjadi 53,66 dolar Amerika per barel pada Maret 2015 membuat PLN terpaksa menaikkan harga listrik nonsubsidi," ujar Benny.

Ia menyebutkan, kenaikan tarif listrik nonsubsidi dikenakan pada lima golongan pelanggan dengan harga Rp1.514,81 per kWh. Harga baru tersebut, mengalami kenaikan Rp 48,92 per kWh, atau 3,3 persen dibanding­kan periode April 2015 sebesar Rp 1.465,89 per kWh.

"Lima golongan pelanggan yang tarifnya naik adalah rumah tangga menengah (R2) dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3," bebernya.

Selain lima golongan tersebut, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA juga naik menjadi Rp 1.193,22, dari harga April sebesar Rp 1.135,93 per kWh.

Lalu, pelanggan industri be­sar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp 991,6 menjadi Rp 1.063,8 per kWh, dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik dari Rp 1.542,84 menjadi Rp 1.650,73 per kWh.

"Kami juga memastikan tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp 1.352 per kWh. Mudah-mudahan kondisi ekonomi bisa stabil sehingga tidak akan ada kenaikan tarif untuk listrik ber­subsidi tahun ini," tegas Benny.

Sementera Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir berjanji tidak akan menaikkan tarif listrik go­longan rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA), 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA tahun ini.

"Bila tarif listrik untuk para pelanggan dengan golongan ru­mah tangga tersebut naik, beban masyarakat bertambah banyak. Apalagi jika informasi naiknya listrik ini salah, bisa menyebab­kan harga barang naik lebih dulu dan merugikan masyarakat," tegasnya.

Seperti diketahui, Per 1 Janu­ari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan.

Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi.

"Sejauh ini PLN terus beru­saha menurunkan biaya produksi listrik untuk tarif listrik yang lebih baik, khususnya bagi keperluan produktif, seperti indus­tri dan bisnis," ujar Benny.

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai, ke­naikan tarif listrik akan ber­dampak negatif bagi industri hulu. Alasannya, dengan kenai­kan listrik harga produk tidak lagi kompetitif, dan beban akan bertambah drastis.

"Industri hulu terancam gu­lung tikar dengan kenaikan lis­trik ini," kata Sofjan. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya