Ruang di lantai dua gedung Pengadilan Negeri (PN) Bekasi itu sudah dibersihkan. Kursi-kursi yang mengitari meja persegi panjang di tengah ruangan, telah ditata. Tiga kursi disusun berhadap-hadapan. Ruangan ini akan dipakai menggelar mediasi gugatan jalan rusak.
Pukul 10.30, satu per satu pihak yang berperkara meÂmasuki ruang diberi label Ruang Mediasi II ini. Dari pihak pengÂgugat Sulastri Maedi Yoppy, putri Ponti Kadron Nainggolan, korban tewas akibat jalan rusak di Narogong, Kota Bekasi. Ia didampingi Nelson Nikodemus Simamora, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Para tergugat yakni Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi tak hadir. Mereka diwakili Biro Hukum masing-masing.
Hakim yang menjadi mediaÂtor pihak penggugat dengan terÂgugat adalah Sukmayanti. Jam 11 siang, pintu ruangan ditutup. Mediasi pun dimulai
Mediasi ini digelar untuk menÂcari titik temu gugatan Sulastri terhadap para pejabat tersebut. Sulasti menggugat mereka atas kematian ayahnya. Ponti tewas akibat kecelakaan lalu lintas pada 8 Februari 2014, di Jalan Raya Siliwangi, Narogong.
Korban yang mengendarai sepeda motor terperosok ke lubang di badan jalan di wilayah Pangkalan IV. Akibatnya, sepeÂda motor oleng, dan korban terjatuh ke lajur sebelah. Di saat bersamaan datang truk boks dari arah berlawanan. Tak ayal, tubuh Ponti tersambar truk itu. Sempat dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya meninggal.
Keluarga korban mengangÂgap para pejabat pemerintah mulai dari Gubernur Jawa Barat, Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, Walikota Bekasi dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu jalan rusak sehingga menyebabkan korban meninggal.
Dasar hukum gugatan adaÂlah Pasal 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu mewajibÂkan penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak, yang dapat mengakiÂbatkan kecelakaan lalu lintas.
Jika belum dapat diperbaiki, sesuai ayat 2 di pasal itu, penyeÂlenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Siapa penyelenggara jalan yang dimaksud dalam undang-undang ini? Di Pasal 203 disebutkan pemerintah pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
UULLAJ memberikan perÂlindungan kepada masyarakat yang jadi korban dari kecelakaan akibat jalan rusak untuk menunÂtut ganti rugi kepada pejabat pemerintah terkait.
Dalam gugatannya, keluarga Ponti menuntut para tergugat memberi ganti rugi secara materiil, dan immateriil kepada ahli waris sekitar Rp 810 juta. Mereka juga menuntut agar tergugat segera melakukan perbaikan Jalan Raya Siliwangi, serta mengganti rambu jalan yang rusak.
Tak cukup, keluarga korban meminta para pejabat itu meÂminta maaf kepada penggugat melalui media massa cetak atau elektronik, selama tiga hari.
Mediasi tertutup telah berlangÂsung satu jam. Pukul 12 lewat, para pihak keluar Ruang Mediasi II. Mereka langsung menuju ruang sidang yang terletak tak jauh dari tempat dilakukannya mediasi.
Masuk ke ruang sidang, merÂeka menempati meja yang terseÂdia. Penggugat di sisi kanan ruangan. Tergugat di kiri. Di muka ruangan, ada meja untuk majelis hakim. Meja itu dibuat lebih tinggi.
Tak berapa lama, ketua majelis hakim Fahimah Basyir memasuki ruangan. Fahimah mengumumÂkan bahwa mediasi gagal menÂcapai kesepakatan. Sebab para tergugat menolak memberikan ganti rugi kepada keluarga korÂban. Tergugat hanya bersedia memenuhi tuntutan memperbaiki jalanan yang rusak.
Hakim Fahimah memutuskan kasus ini akan berlanjut ke pembacaan gugatan. Waktunya ditetapkan Senin, 11 Mei 2015 pukul 9 pagi. Palu diketok tiga kali, sidang pun ditutup
Usai sidang, Sulastri memperÂtanyakan alasan para tergugat tak bersedia mediasi. Para terÂgugat tak mau "berdamai" karÂena menganggap kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian korban tersendiri.
Alasan berikutnya, jalan rusak di lokasi kejadian telah diperÂbaiki. Mengenai tuntutan ganti rugi, para tergugat menganggap ahli waris Ponti sudah menerima uang dari negara sebesar Rp 26 juta. "Dalam mediasi, kami langÂsung menyanggah alasan para tergugat ini," kata Sulastri.
Ia menandaskan, perbaikan jalan yang telah dilakukan tidak menghilangkan perbuatan huÂkum. Jalan yang dibiarkan rusak itu tempat menyebabkan Ponti meninggal. "Perbuatan melaÂwan hukum itu menimbulkan akibat. Kecuali mereka bisa mengembalikan ayah saya, baru perbuatan kriminalnya bisa diÂanggap hilang," kata mahasiswa pascasarjana salah satu kampus di Jakarta ini.
Mengenai uang diterima keÂluarga korban, jelas Sulastri, itu berasal dari Jasa Raharja. Itu bukan berasal dari uang negara, melainkan dana asuransi yang dikeluarkan pihak di luar peÂmerintah. "Asal dananya jelas berbeda," kata dia.
Sulastri menganggap dalih bahwa kecelakaan itu terjadi akiÂbat kelalaian ayahnya, tak bisa diterima sama sekali. Kecelakan itu tidak akan terjadi seandainya jalan yang dilalui ayahnya tidak berlubang.
Pemerintah Tolak Tuntutan Ganti Rugi Keluarga Korban
Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar sidang gugatan jalan rusak. Gugatan ini diajukan keluarga mendiÂang Ponti Kadron Nainggolan terhadap Gubernur Jawa Barat, Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, Walikota Bekasi dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Hakim memfasilitasi pihak penggugat dan tergugat melakukan mediasi untuk berdamai. Atau, penyelesaian di luar pengadilan. Pengadilan menyediakan ruang mediasi di lantai dua. Namun mediasi gagal. Pasalnya, para tergugat keberatan membayar ganti rugi kepada keluarga korban.
Kepala Bagian Urusan Teknis Dinas Bina Marga Jawa Barat, Muhammad Nur K mengatakan pihaknya tidak mungkin memenuhi salah satu tuntutan keluarga korban.
"Kalau soal perbaikan jalan, kami pasti akan perbaiki seÂmuanya. Karena itu sudah menjadi tugas kami. Tetapi untuk soal ganti rugi, hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab kematian korban adalah murni kelalaian pengguna jalan," dalihnya.
Nur menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian Resor (Polres) Bekasi Kota diketahui bahwa korban tak melaju sendirian di jalan itu. Ada dua pengendara sepeda motor di depannya. Mereka juga terperosok ke daÂlam lubang di badan jalan itu, tapi tak sampai celaka. Sebab, motor mereka melaju pelan.
"Berdasarkan keterangan saksi, motor korban berjalan cukup cepat. Makanya keÂtika terkena lubang, langsung oleng. Jadi ini murni kelalaian dari pengguna jalan maka itu kami tidak menuruti keinginan penggugat untuk menganti rugi," papar Nur.
Tanggung jawab pemerintah dalam kasus ini, kata Nur, hanya sebatas perbaikan jalan. Pemerintah akan melakukan pemeliharaan rutin terhadap jalan di Narogong.
"Untuk jalan yang menjadi tempat kecelakaan, saya jaÂmin sudah diperbaiki. Lalu untuk proses perbaikan jalan di wilayah itu, kami sudah melaksanakan proses penamÂbalan dan pemeliharaan," tanÂdasnya.
Nur mengungkapkan Pemprov Jawa Barat sudah menÂganggarkan biaya pemeliÂharaan rutin setiap ruas jalan provinsi di seluruh Jawa Barat berkisar Rp 30 juta-Rp 50 juta. Sementara untuk perawatan berkala, anggarannya diseÂsuaikan kondisi di lapangan. "Kalau parah, akan diadakan lelang terbuka untuk memÂbenahi kerusakan tersebut," pungkasnya.
Foto Jalan Rusak Mau Diperlihatkan ke Majelis Hakim Nelson Simanjuntak, pengacÂara dari LBH Jakarta menyesalÂkan sikap para tergugat yang tak menunjukkan rasa simpati kepada keluarga korban.
"Dengan arogan, begitu masuk ruang mediasi mereka langsung menyatakan, kami menolak karena itu bukan keÂwajiban mereka. Tidak ada basa-basi, turut berduka cita dan lain sebagainya. Benar-benar keterlaluan," ungkap Nelson yang menjadi kuasa hukum keluarga korban.
Para tergugat menganggap kecelakaan yang dialami Ponti itu merupakan kesalahannya sendiri. Lantaran itu mereka menolak memberikan ganti rugi kepada keluarga yang ditinggalkan.
Nelson mengatakan, seharÂusnya tergugat memikirkan perasaan keluarga akibat perÂistiwa itu. Kehidupan keluarga berubah 180 derajat setelah sang pencari nafkah tiada.
"Almarhum semasa hidup bekerja menafkahi keluargÂanya dengan cara membuka toko dan mengelola bengkel. Sekarang, karena tidak ada yang mengelola, bengkel terseÂbut bangkrut, dan alat-alatnya sudah dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup," paparnya.
Nelson juga menuturkan, istri korban hingga kini masih berduka. Ia tak bersemangat menjalani hari-harinya setelah Ponti meninggal.
Sulastri menambahkan, ibuÂnya sering terlihat berdiam diri di rumah. "Jadi jangan seenaknya saja bicara, itu sudah takdir. Kematian itu meÂmang takdir. Tapi penyebabnya itu terjadi akibat kelalaian peÂmerintah daerah, ini yang kami pertanyakan," tegas dia.
Nelson melanjutkan, para tergugat menyalahkan korÂban yang sudah meninggal agar terhindar dari jerat hukuÂman. Padahal, buktinya sudah jelas.
Di lokasi kejadian Dinas Perhubungan tidak memasang rambu yang memberitahukan kepada pengendara bahwa jalan rusak atau berlubang.
"Kalau ada rambu atau tanda pemberitahuan, pengendara bisa menghindari kecelakaan. Tapi ini kan tidak ada. Lalu menyebut korban yang salah. Ini lari dari tanggung jawab," anggap Nelson.
Setelah mediasi gagal, kasus ini akan masuk tahap pembukÂtian. Nelson akan membuktikan bahwa para tergugat telah lalai menjalankan kewajibannya sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ia akan memperlihatkan bukti foto di persidangan ini. ***