Abdullah Hehamahua
Abdullah Hehamahua
"Kalau Novel Baswedan diÂtangkap dan ditahan, demi penÂegakan hukum yang adil, Polri perlu menahan Komjen Budi Gunawan (BG) karena kasusÂnya juga ditangani di Bareskrim Polri," kata bekas penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (2/5).
Menurut Hehamahua, menang di sidang praperadilan bukan berarti BG lepas dari tuntutan dugaan kasus korupsi. Putusan praperadilan hanya memutuskan bahwa KPK tidak punya domain untuk menangani kasus BG, karena BG bukan penyelengÂgara negara. Tapi kasusnya tidak berarti hilang.
Simak wawancara selengÂkapnya dengan Abdullah Hehamahua;
Anda sepakat dengan penaÂhanan Novel?
Kalau penahanan, itu hak subjektif penyidik. Hak itu harus dilandasi tiga alasan. Pertama, orang itu tidak kooperatif. Kedua, menghilangkan barang bukti. Ketiga, melarikan diri.
Kalau tidak ada seperti itu, bagaimana?
Kalau ketiga itu tidak terÂpenuhi, dia kooperatif, tidak menghilangkan alat bukti, dan tidak melarikan diri maka tidak perlu ditahan. Asasnya adalah asas efisiensi. Karena kalau ditahan akan ada pengeluaran negara.
Ada apa sebenarnya di balik kasus Novel ini?
Kita tahu kasus Novel muncul setelah menggerebek kantor Simulator, karena dia Ketua Satgas waktu itu. Padahal ini kaÂsus lama, saat dia menjadi Kepala Reskrim Polres Bengkulu.
Apa Anda pernah konfirÂmasi ke Novel, bagaimana keterlibatannya dalam kasus tersebut?
Novel bilang bukan dia yang melakukan tindakan pelanggaran tersebut. Tapi anak buahnya yang keliru dan khilaf melakukan itu.
Dia selaku pemimpin bertangÂgung jawab untuk menghadapi itu. Kasus itu sudah selesai di tingkat Polres.
Anda menilai kasus ini jangÂgal kalau mencuat kembali?
Ya. Saat Novel mengikuti seleksi KPK. PNS yang mengiÂkuti seleksi pegawai di KPK, itu harus membawa rekomenÂdasi dari instansinya. Apakah itu polisi, jaksa, auditor BPKP, atau dari Kementerian Keuangan harus memberikan rekomendasi. Kalau tidak, tidak bisa mengiÂkuti seleksi di KPK.
Artinya?
Itu artinya menurut Mabes Polri, Novel tidak ada masalah kan. Karena ada rekomendasi mengikuti seleksi di KPK.
Kasus ini sama dengan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kasus Abraham itu pada 2007, dan Bambang Widjojanto itu pada 2010. Nah, kenapa kasus itu tidak diungkap ketika mereka ikut seleksi KPK 2011.
Jika memang benar kaÂsus Novel belum selesai, baÂgaimana?
Kalau betul kasus Novel beÂlum selesai, berarti Mabes Polri melakukan kebohongan publik terhadap KPK dan masyarakat. Karena mereka mengeluarkan rekomendasi untuk mengikuti seleksi di KPK.
Artinya berpeluang juga yang mengeluarkan rekomenÂdasi diproses?
Ya. Bisa diproses itu karena melakukan kebohongan publik.
Ada konsekuensi lain tidak jika Novel tetap diproses?
Konsekuensinya Polri harus melakukan tindakan yang sama terhadap siapa saja. Makanya Polri juga harus menyelesaikan kasus BG.
Bukannya BG menang di sidang praperadilan?
Putusan praperadilan hanya memutuskan bahwa KPK tidak punya domain untuk menangani kasus BG, karena BG itu bukan penyelenggara negara, sedangÂkan kasus korupsi tetap ada, dua alat bukti itu. Cuma, domainnya bukan KPK, tapi Kepolisian atau Kejaksaan.
Komjen BG saat ini menjabat Wakapolri, ini bagaimana?
Itu konsekuensi logis mau meneruskan kasus Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan Novel. Proses hukum harus ditegakkan, maka Polri harus memproses kasus BG dari sekaÂrang. Kalau Novel ditahan, berarti Polri juga perlu menahan BG agar tidak mencederai krediÂbilitas Mabes Polri. Masyarakat sudah tidak bodoh. Mereka bisa lihat ada permainan.
Sejumlah Plt Pimpinan KPK akan mau mengundurkan diri kalau Novel tetap ditahan, apa pendapat Anda?
Kalau pimpinan KPK melihat kasus itu merupakan bentuk krimiÂnalisasi terhadap Novel, saya kira itu bisa dipahami. Cuma kalau mengundurkan diri apa itu bisa menyelesaikan persoalan. ***
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17
Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21
Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56
Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50