Berita

ilustrasi/net

Hukum

Dewan Adat Dayak Tidung Minta Mabes Polri Usut Mafia Lelang Kayu

SENIN, 04 MEI 2015 | 22:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Dewan Adat Dayak Tidung Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Mabes Polri membongkar dugaan kongkalikong penetapan lelang ulang dan pengaturan pemenang lelang kayu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 5 miliar.

"Sebagai lembaga adat, kami minta Mabes Polri membongkar mafia lelang kayu ini. Kami sudah melaporkan kasus ini ke KPK dan Komisi Ombudsmen karena ada potensi kerugian negara yang sangat besar," ujar Sekretaris Dewan Adat Dayak Tidung Kaltara, Jasrul usai menyampaikan laporan ke Komisi Ombusdmen Nasional di Jakarta, Senin (4/5).

Permainan lelang diduga melibatkan pejabat dan pimpinan KPKNL Tarakan. Seperti diketahui, tahapan lelang kayu (illegal logging) di KPKNL Tarakan di Jalan Pangeran Diponegoro No 188 Kalimantan Utara jenis kayu sonokeling berjumlah 2190 potong dengan volume 492,5456 m3 dengan jumlah limit Rp 965.881.922 dengan uang muka jaminan Rp 450 juta sesuai dengan pengumuman lelang di Kaltara Pos pada 27 Maret 2015.


Lelang pertama dilaksanakan di Kantor Satlan II Polair Polda Kaltim Juata Laut Tarakan pada Kamis 2 April 2015. Peserta yang mendaftar sesuai copy bukti transfer ada 5 peserta yang menyetor uang muka jaminan sebesar Rp 450 juta. Kelima perserta itu adalah Arman Hasan (CV Wisnu Mandiri Batara), Abdul Rasyid (CV Calvin Jaya), Haryanto (PT Kaltara Mandiri), Amiruddin (PT Nur Kassatama Indonesia) dan Suryataga (CV Tri Surya Utama). Dari 5 peserta lelang ini, Arman Hasan keluar sebagai pemenang lelang dengan penawaran tertinggi Rp 6,15 miliar.

Jasrul mencium adanya manipulasi dalam proses penentuan pemenang lelang kayu. Proses lelang sangat tidak transparan bahkan terkesan pemenang lelang ditentukan sebelum proses lelang dimulai.

"Ada dua peserta lelang yang didiskualifikasi karena tidak membawa kartu NPWP yang asli. Salah satunya, PT Nur Kassatama Indonesia, padahal, mereka membawa photo copy NPWPnya. Ini sesuatu yang tidak lazim dan nggak masuk akal. Jadi, ini semakin menguatkan bukti ada indikasi kolusi dalam penentuan pemenang lelang," imbuhnya.

Dia menilai, keputusan panitia lelang mendiskualifikasi PT Nur Kassatama Indonesia sulit diterima akal sehat. Pasalnya, PT Nur Kassatama Indonesia memiliki dokumen yang lengkap untuk mengikuti semua proses lelang. Kecurigaan Jasrul  terkait dugaan "permainan" dalam penentuan pemenang lelang semakin menguat.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya