Audit mengenai Swap Mitratel yang dilakukan antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses tender aksi korporasi dinilai transparan dan tak bermasalah.
"Kita melakukan audit untuk proses tender. Hasilnya sesuai, tidak ada hal aneh, dan baik-baik saja," kata anggota BPK Achsanul Qosasi di Jakarta, Minggu (3/5).
Sebaliknya, lembaga auditor negara ini mempertanyakan pemberitaan negatif yang menyebabkan anjloknya saham Telkom sebagai perusahaan 'plat merah' karena jelas merugikan negara.
"Yang aneh justru ada isu-isu yang berakibat saham PT Telekomunikasi justru turun bebas. Karena seolah-olah memang benar-benar ada kerugian. Itu merugikan negara," imbuhnya.
Ia sepakat dengan Menteri BUMN Rini Suwandi bahwa Swap Mitratel adalah aksi korporasi yang tujuannya menguntungkan pihak terkait. Jika ada dinamika pro-kontra di internal Telkom, pemerintah tak ikut campur. Aqsanul menegaskan, hanya Dewan Komisaris dan Direksi yang mengurusi hal tersebut.
"Ini, menjadi urusan dari Komisari dan Direksi saja. Bukan urusan yang lain," tukasnya.
Aqsanul menjelaskan, soal kerugian negara, BPK belum menghitungnya. Transaksi Swap sendiri belum tuntas. Karenanya, ia malah mempertanyakan jika ada pihak mengutip audit BPK terhadap proses bisnis itu. Penghembusan isu negatif, disesalkannya, malah merugikan negara dengan kepemilikannya di Telkom. Pemerintah Indonesia justru dirugikan dengan adanya isu negatif yang dihembuskan pihak tertentu.
"BPK belum bisa mengatakan adanya kerugian negara. Karena transaksinya belum tuntas terjadi. Justru, negara dirugikan karena isu itu, saham PT Telkom terjun bebas dari 2,90 ke 2,15. Itu kerugian kan," tegasnya.
Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Alex J. Sinaga sebelumnya mengatakan transaksi tukar saham antara anak usaha Telkom, PT Dayamitra Telekomunikasi dengan PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) terus berjalan. Ia menegaskan, perseroan masih menyelesaikan syarat-syarat yang tercantum dalam Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG.
Persyaratan yang dirampungkan itu di antaranya meminta persetujuan berbagai pihak, termasuk dewan komisaris. Alex menuturkan, kesepakatan share swap dengan TBIG masih berlaku hingga akhir Juni 2015.
Sementara, pasar masih optimistis transaksi antara Telkom dan Tower Bersama bisa terjadi walau batas perjanjian conditional purchase agreement (CSPA) pada Juni mendatang. Kalangan investor melihat kinerja kedua perusahaan bertransaksi itu baik. Apa yang terjadi pada transaksi serupa di Indosat pada 214 dengan keuntungan lebih dari Rp 1,3 triliun, jelas dinilai menguntungkan negara dan semua investor.
[dem]