Berita

novel baswedan/net

Hukum

Novel Baiknya Ajukan Praperadilan Daripada Bangun Opini Dikriminalisasi

SABTU, 02 MEI 2015 | 15:59 WIB | LAPORAN:

Novel Baswedan bisa menempuh jalur praperadilan jika tidak berkenan terhadap tindakan penahanan dan penangkapan dirinya. Termasuk juga dalam penetapannya sebagai tersangka.

Demikian pendapat Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution dalam diskusi polemik 'Telenovela KPK-Polri' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).  

"Bukankah sekarang Mahkamah Konstitusi sudah memberikan ruang bagi para tersangka untuk praperadilan. Itu kan proses-proses yang bisa dilakukan oleh Novel Baswedan," ujarnya.


Bukan sebaliknya, tambah Fadli, membangun opini bahwa tindakan penyidik Bareskim Mabes itu adalah bentuk kriminalisasi.

"Padahal saudara Novel Baswedan penegak hukum, harusnya tahu dan memahami ini," imbuhnya.

Menurut Fadli, semua pihak harusnya melihat secara jernih alasan penyidik menangkap dan menahan Novel. Novel, kata Fadli mengutip penjelasan pihak Bareskim Mabes Polri, telah mangkir dari dua panggilan penyidik. Sehingga wajar jika dilakukan penjemputan paksa pada panggilan ketiga.

"Kemudian kenapa ditahan pada saat diperiksa tidak menjawab pertanyaan. Nah ini kemudian penyidik punya kewenangan untuk menegakkan hukum, UU, punya hak subjektif dan objektif untuk melakukan tindakan-tindakan yang pro justicia," urainya.

Ia menilai, sejauh ini yang dilakukan penyidik Bareskim Mabes Polri terhadap Novel itu proses hukum yang biasa saja dalam penegakan hukum.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya