Berita

novel baswedan/net

Hukum

Arsul Sani: Saya Tak Melihat Polisi Perlu Menahan Novel

SABTU, 02 MEI 2015 | 09:39 WIB | LAPORAN:

Proses hukum Novel Baswedan menjadi luar biasa gunjang-ganjing karena bersangkutan seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kebetulan pernah menyidik kasus yang melibatkan petinggi Polri, khususnya simulator.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan, pihaknya bisa memahami jika alasan penyidik kepolisian memproses kasus Novel karena ada ancaman kadaluarsa atau lewat waktu.

"Seperti dikatakan pak JK (Jusuf Kalla), kalau polisi diam saja, tidak memproses kasus ini tentu ada keadilan yang tidak terpenuhi, yaitu pihak-pihak yang menjadi korban dari jajaran kepolisian, Satreskim di Bengkulu yang dipimpin Novel Baswedan," ujar Arsul saat berbicara dalam diskusi polemik mingguan di bilangan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pagi ini (Sabtu, 2/5).


Demikian pula langkah penjemputan paksa atau penangkapan itu dilakukan dalam kerangka agar kepolisian bisa memenuhi permintaan institusi penuntutan, dalam hal ini kejaksaan di Bengkulu. Namun kemudian, lanjut Arsul, tidak ada salahnya kepolisian mempertimbangkan untuk tidak meneruskan penahanan Novel. Apalagi, ada tiga aspek intersubjektif yang harus dipenuhi untuk melakukan penahanan terhadap seseorang. Ketiga aspek intersubjektif itu adalah khawatir yang ditersangkakan itu mengulangi perbuatannya, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Saya sementara ini, melihat, kalau proses ini sudah selesai, maka tiga aspek intersubjektif itu belum kelihatan pada diri Novel Baswedan, jadi tidak perlu dilanjutkan penahanannya," ucapnya.

Kalau kepolisian tetap melanjutkan penahanan Novel, ia khawatir kepentingan yang lebih besar terganggu yakni emosi masyarakat menjadi teraduk-aduk. Kemudian, diakui atau tidak pasti akan menganggu kinerja KPK secara emosi.   

"Toh penahanan rutan itu hanya satu pilihan saja. Kalaupun tidak dilepaskan atau ditangguhkan secara keseluruhan, bisa saja diubah misalnya, dengan penahanan kota sehingga Novel masih bisa melanjutkan tugas-tugasnya sebagai penyidik di KPK," tandasnya.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya