. Penangkapan Novel Baswedan semakin meneguhkan dan mengkonfirmasi anggapan publik bahwa memang Polri sedang membalas dendam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Anggapan ini semakin nyata dan bukan sekedar isapan jempol belaka. Ini berbahaya dan harus segera diakhiri," kata Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan, beberapa saat lalu (Jumat, 1/5).
Ridwan kembali menjelaskan, kasus Novel mencuat pertama kali saat kisruh KPK dan Polri terkait kasus Simulator yang melibatkan Djoko Susilo.
Novel dianggap Polri telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung kematian saat ia bertugas sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu.
"Saat itu kasusnya terhenti pasca pidato SBY yang memandang bahwa penanganan kasus Novel oleh polisi tidak dalam waktu yang tepat," jelas Ridwan.
Lanjut Ridwan, kasus itu tenggelam, dan kini diungkit kembali saat mencuat perseteruan KPK vs Polri, setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Kini, Budi Gunawan, setelah menang praperadilan, menjadi Wakapolri.
[ysa]