Berita

Surat Penangkapan Novel Baswedan Dikeluarkan Dua Hari Setelah Pelantikan Komjen BG

JUMAT, 01 MEI 2015 | 03:01 WIB | LAPORAN:

Surat penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Agus Prasetyono.

Surat perintah penangkapan ternyata sudah dikeluarkan pekan lalu. Hal itu terlihat dari tanggal surat perintah penangkapan Novel tertanggal 24 April 2015, atau dua hari setelah pelantika Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Penahanan Novel dilakukan atas Surat Perintah Nomori: SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.

Redaksi mendapatkan salinan surat perintah penahanan Novel tak lama setelah dilakukan penangkapan. Dalam surat penahanan juga tertulis salah satu alasan penangkapan karena Novel sudah dua kali mangkir dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan.


"Bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana, dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak datang dengan alasan yang sah," begitu tertulis dalam surat perintah penangkapan Novel.

Novel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kasus Novel bermula saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004.

Novel yang ketika itu berpangkat Iptu diduga menembak pencuri sarang walet. Kasus yang menjerat Novel telah diproses oleh kepolisian setempat namun kembali dimunculkan pada 2012 lalu.

Kasus Novel sengaja dimunculkan diduga karena saat itu dia menjadi inisiator dalam membongkar kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Saat itu Novel menjabat sebaga Wakil Ketua Satgas Tim Simulator.

Setelah lama berlalu, kasus Novel kembali mencuat pada tahun 2015 ini.
Banyak pihak menilai kasus Novel sengaja dimunculkan terkait peran dia sebagai Ketua Tim Satgas yang membongkar kasus rekening gendut milik Komjen Budi Gunawan .[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya