Surat penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKBP Agus Prasetyono.
Surat perintah penangkapan ternyata sudah dikeluarkan pekan lalu. Hal itu terlihat dari tanggal surat perintah penangkapan Novel tertanggal 24 April 2015, atau dua hari setelah pelantika Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Penahanan Novel dilakukan atas Surat Perintah Nomori: SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.
Redaksi mendapatkan salinan surat perintah penahanan Novel tak lama setelah dilakukan penangkapan. Dalam surat penahanan juga tertulis salah satu alasan penangkapan karena Novel sudah dua kali mangkir dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
"Bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana, dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak datang dengan alasan yang sah," begitu tertulis dalam surat perintah penangkapan Novel.
Novel sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kasus Novel bermula saat ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004.
Novel yang ketika itu berpangkat Iptu diduga menembak pencuri sarang walet. Kasus yang menjerat Novel telah diproses oleh kepolisian setempat namun kembali dimunculkan pada 2012 lalu.
Kasus Novel sengaja dimunculkan diduga karena saat itu dia menjadi inisiator dalam membongkar kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. Saat itu Novel menjabat sebaga Wakil Ketua Satgas Tim Simulator.
Setelah lama berlalu, kasus Novel kembali mencuat pada tahun 2015 ini.
Banyak pihak menilai kasus Novel sengaja dimunculkan terkait peran dia sebagai Ketua Tim Satgas yang membongkar kasus rekening gendut milik Komjen Budi Gunawan .
[dem]