Berita

andi widjajanto/net

Beredar Broadcast Massage dari Seskab Andi Widjajanto Soal Pembatalan Eksekusi Mary Jane

RABU, 29 APRIL 2015 | 02:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso batal dieksekusi. Sedianya, dia diksekusi bersama delapan terpidana lainnya di Pulau Nusakambangan, Rabu (29/4) dini hari.

Terpidana asal Philipina itu batal dieksekusi lantaran ada permintaan dari Presiden Philipina Beniqno Aquino kepada Presiden Jokowi. Kesaksian Mary Jane diperlukan dalam pemeriksaan kasus penjualan manusia dimana dia menjadi korbannya.

Kepastian mengenai penundaan eksekusi telah diinformasikan Jaksa Agung HM Prasetyo. Hampir bersamaan dengan informasi dari HM Prasetyo, beredar broadcast massage dari Seskab Andi Widjojanto, yang juga berisi mengenai penundaan eksekusi tersebut.


Broadcast message disebarkan Andi kepada wartawan. Dalam pesannya dia menyampaikan bahwa penundaan eksekusi dilakukan setelah Presiden Jokowi mendengar masukan banyak pihak, bahwa terpidana mati Mary Jane adalah korban perdagangan manusia. Hal ini dibuktikan dengan dibukanya kasus pelaku perdagangan Mary Jane di Philipina.

Berikut adalah broadcast message dari Andi Widjajanto;

Jokowi Dengarkan Suara Rakyat, Batalkan Hukuman Mati MJV (Mary Jane Veloso)

Akhirnya Presiden Jokowi mendengarkan suara publik yang menginginkan penundaan hukuman mati Mary Jane Veloso. Presiden Jokowi sudah mendengar m asukan banyak pihak, bahwa terpidana mati MJV adalah korban perdagangan manusia. Hal ini dibuktikan dibukanya kasus pelaku perdagangan MJV di pengadilan Filipina. Malam ini Jokowi telah memerintahkan Jaksa Agung menunda pelaksanaan hukuman mati MJV sambil menunggu proses pengadilan hukum di Filipina. Rencananya Jaksa Agung akan mengumumkan penundaan hukuman mati tersebut malam ini. Mari kita bersama-sama mengirim pesan #JokowiHelpMJV.
[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya